Sebanyak enam Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Maulut), menjalani sidang terkait pelanggaran disiplin dan kode etik karena melakukan berbagai pelanggaran indispliner.

"Sidang ini sebagai tindaklanjut surat dari KSN. dan Majelis Kode Etik ASN memiliki kewenangan untuk memanggil ASN yang diduga melakukan pelanggaran kode etik yang di dalamnya termasuk pelanggaran kedisiplinan. Dalam menjalani persidangan, ke-6 ASN berkesempatan untuk memberikan pembelaan dan alasan mereka melakukan pelanggaran kode etik dan kedisiplinan," kata Kabid Admistrasi BKD-PSDA Kabupaten Halut, Onna Muluwere di Ternate, Rabu.

Menurut dia, Majelis Kode Etik Aparatur Sipil Negara (MKE-ASN) ini diketuai oleh Sekda Halut Fredy Tjandua beserta anggota yang terdiri dari Asisten I Bupati EJ Papilaya, Kepala BKD-PSDA Halut Ony Hendrik, Inspektorat Halut beserta masing-masing atasan dari 6 ASN, dan Kabid Admistrasi BKD-PSDA Onna Muluwere.

Ke-6 ASN tersebut berasal dari Dinas yang berbeda. di antaranya dari Tenaga Guru ada dua orang di antaranya berinisial AN dan RS, inisial AK dari tenaga kesehatan, ASN dari Satpol berinisial FRN, Sekdes Dokulamo berinisial SO, dan Staf kantor Camat berinisial DE.

"Staf kantor camat berinisial DE itu di sidang karena pelanggaran disiplin dan lima orang lainnya karena politik praktis," ujarnya.

Ditanya mengenai sanksi yang nantinya di berikan kepada Ke 6 ASN, Onna menyebutkan, Sidang MKE-ASN saat ini belum ada keputusan, namun rekomendasi sanksi dari Majelis yang tentunya akan berbeda-beda, tergantung dengan jenis-jenis atau beratnya pelanggaran ASN tersebut sesuai dengan kewenangan mereka dalam PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin ASN untuk sanksinya.

"Saat ini belum ada keputusan terkait sanksinya dan kami berharap, atas pelanggaran yang dibuat, seluruh ASN harus tetap menjaga kedisiplinan dan Netralitas ASN yang harus di junjung tinggi," katanya.
 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019