Pada Berita dengan judul "Penjabat kades Laha diduga gelapkan dana hibah' terjadi kekeliruan penyampaian informasi dari Polres Ambon dan yang benar adalah "Penjabat kades Laha laporkan staf pemerintah desa" karena mereka yang diduga menggelapkan dana hibah.

Berikut adalah judul dan isi berita yang benar :
Penjabat Kepala Desa Laha Kecamatan Teluk Ambon melaporkan staf pemerintah desanya ke Mapolres Ambon dan Pp Lease karena diduga telah menggelakan dana bantuan hibah dari Cv Batu Prima.

"Sehingga dari Laporan Polisi : LP/ 280 /IV/2019/Maluku/Res Ambon tanggal 04 April 2019, penyidik telah`menaikkan status perkara ini menjadi penyidikan," kata Kasubag Humas Polres setempat, Ipda Julkusno Kaisupy di Ambon, Kamis.

Laporan ini disampaikan pelapor ke polisi karena staf pemerintah desa diduga telah menggelapkan dana hibah tersebut dan tidak bersikap transparan.

Bantuan dana hibah ini diberikan pihak Cv Batu Prima sebagai kompensasi karena perusahaan ini melakukan aktivitas penambangan bahan galian C berupa batu dan pasir di petuanan Desa Laha.

Namun dana hibah yang baru sebagian diberikan ini bukannya dimasukkan dalam kas desa sebagai PAD dari hasil eksploitasi hasil tambang galian C, tetapi diduga dipakai untuk kepentingan pribadi sejumlah oknum staf pemerintah desa.

Menurut dia, perkara tersebut sudah memasuki tahap penyidikan dan penydik telah mengumpulkan alat bukti dan segera menetapkan para tersangka yang bakal dijerat dengan pasal 372 KUH Pidana tentang penggelapan.

"Telah terjadi kasus dugaan tindak pidana penggelapan uang dari perusahan CV. Batu Prima yang sedang melakukan aktifitas tambang galian C di kali dusun Desa Laha san dilaporkan oleh penjabat pelaksana tugas kades, saudari LL dan tanda tangan anggota saniri berinisial NH," ujarnya.

Saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap LL selaku pihak yang melaporkan peristiwa pidana tersebut, termasuk saksi staf pemerintah Desa Laha, serta saksi saniri negeri dan pihak Cv Batu Prima.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019