Direktur PT. Mitraku, Nelson Jefry Engka kembali menggugat Ronny Rambitan Cs secara perdata atas kasus pengadaan akta jual beli SPBU yang proses pembeliannya diduga ada penyiasatan sehingga merugikan penggugat Rp18 miliar lebih.

"Gugatannya sudah diterima dan terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Ambon pada  24 Mei 2019 dan tinggal menunggu penetapan majelis hakim serta penentuan waktu sidang," kata kuasa hukum penggugat, Eduard Rudy Suharto dan rekannya I Nyoman Yudha Subastiyan dari Bejana Lou Office di Ambon, Minggu.

Menurut Eduard, kliennya menggugat Ronny Rambitan, Lidia Laurence, dan Chriatinto Rambitan karena diduga menguasai objek tanah dan bangunan SPBU di jalan Leo Wattimena, kawasan transit Passo, kecamatan Baguala, kota Ambon melalui proses AJB.

Lidia Gosal selaku notaris juga menjdi turut tergugat sebab diduga telah berlaku subjektif karena posisi penandatanganan AJB di rumah Rambitan dan bukan di kantornya, dan ada pelanggaran hukum karena tidak ada jual beli vertikal ke atas.

Awalnya Josina Alice de Fretes (almarhumah) yang merupakan isteri Jefry memiliki sebidang tanah, kemudian mereka mempunyai pinjaman atau utang ke Rony Rambitan, namun masalah utang-piutang ini tidak didasari pada perjanjian pinjam-meminjam dan tidak ada agunan.

"Menurut versi klien saya, diduga ada penyiasatan dalam akta jual beli tersebut sehingga AJB disodorkan kepada suami isteri ini dengan iming-iming atau janji akan dibayarkan utangnya di bank sehingga klien diminta menandatangani utang tersebut," jelas Eduard yang juga ketua DPC Kongres Advokad Indonesia Surabaya (Jatim) ini.

Setelah menandatangani AJB, klien tidak mendapatkan pembayaran sama sekali namun dikonversikan ke utang-piutang.

Dalam prinsip jual beli haruslah terang dan tunai, dan pada saat dilakukan AJB ada banyak hal yang tidak memenuhi prinsip dimaksud seperti asal-usul pembayaran itu dari mana, yakni dari utang-piutang yang dikonversikan dengan jual beli dan itu berarti ada keterpaksaan di situ.

Patut dicermati bahwa jual-beli tidak boleh berasal dari utang-piutang dan pada saat penanda-tanganan AJB juga tidak ada pembayaran secara tunai, dan bisa dicek ke rekening masing-masing apakah benar ada uang Rp2 miliar yang masuk.

"Logikanya, mana mungkin uang Rp2 miliar diambil terus diserahkan di depan notaris dengan jumlah yang begitu besar," katanya.

Seiring perjalanan waktu, perkara AJB itu sudah inkrah serta dianggap sah dan selaku tim kuasa hukum yang baru melakukan analisa bahwa AJB itu adalah sesuatu yang cacat hukum.

"Walau pun kami dipaksa sebagai kuasa hukum menyetujui karena sudah ditetapkan pengadilan namun ada kejanggalannya, karena dalam AJB disampaikan tanah dan bangunan di atasnya sudah dilakukan jual beli oleh almarhumah dan suaminya Jefry karena mereka sudah menyepakati," ujar Eduard.

Di sinilah letak kejanggalannya, yakni ada tanah dan bangunan sementara bangunan adalah milik PT. Mitraku dan tanah milik almarhumah bersama Jefry yang menandatagani AJB sehingga Rony mendapatkannya dari hasil penyiasatan.

Sebab Jefry dan isterinya almarhumah dibujuk rayu, didatangkan ke rumah Rambitan dan disuruh tandatangan AJB yang dihadiri Lidia Gosal selaku notaris.

Dikatakan, masalah penjualan objek tanah dan bangunan secara bersamaan itu hanya ada di hukum luar negeri, tetapi hukum positif Indonesia tidak berlaku vertikal, berarti kalau menjual objek tanah dan bangunan di atasnya harus dipastikan terlebih dahulu bangunan itu milik siapa.

"Kami melihat banguan itu milik PT. Mitraku sedangkan tanah milik almarhumah dan Jefry, dan itu artinya pelepasan objek bangunan harus terpisah dengan tanah dan kalau menjual bangunan ini harus ada RUPS dari pihak perusahaan yang menyetujuinya dan direktur serta pemegang saham yang lain harus menandatangani RUPS dimaksud," tandasnya.

Kalau pun klien bertindak secara pribadi, maka jual beli itu tidak sah sementara Rony Rambitan Cs ketika menguasai tanah tersebut, dia juga menguasai bangunan SPBU sekitar sembilan tahun sehingga Jefry dirugikan.

"Selaku kuasa hukum, kami merasa ada kejanggalan harusnya bisa memperoleh suatu pembelaan hak atas klien dan bila yang menandatangani AJB semula itu almarhumah dan Jefry hanya bertindak pribadi atas tanah, namun kalau bangunannya akan digugat ke pengadilan itu pun dengan asumsi dikarenakan sudah inkrah dan disahkan oleh pengadilan," katanya.

Seandainya pengadilan tidak mengesahkan maka kuasa hukum tidak menyarankan klien untuk menggugat, karena sudah ada perbuatan melanggar hukum di situ.

Bila kelak majelis hukum masih bertindak dengan memutuskan tidak berdasarkan azas keadilan atas fakta yang ada maka dipastikan ada sesuatu yang terjadi dalam proses hukum ini.

Karena secara de facto dan de jure, bangunan itu bukan milik Ronny Rambitan kecuali tanah kalau dia mendalilkan dengan putusan yang terjadi sebelumnya.

Jual beli bangunan-bangunan yang ada di atas lahan tersebut harus melibatkan perusahaan tetapi ini tidak ada samasekali, dan jelas ini merupakan suatu kejahatan, artinya pihak-pihak tidak sah dan perjanjian akta jual beli juga batal demi hukum.

"Karena tidak melibatkan PT. Mitraku maka klien kami menuntut keadilan dan harga jual-beli itu jauh di bawah standar, mengingat bangunan itu sendiri membutuhkan dana di kisaran Rp5,9 miliar lebih," katanya.

 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019