Polisi berhasil menciduk tiga dari lima oknum pelaku yang diduga sebagai spesialis pencurian pada beberapa gedung sekolah menengah atas(SMA) yang selama ini beroperasi di pulau Ambon.

"Yang sudah diamankan tim Buru Sergap Satreskrim Polres Pulau Ambon dan Pp Lease berinisial YZA (22), IT (21), MJP (33), sedangkan MYK, BN, F, dan LA masih buron dan masuk DPO polisi" kata Kasubag Humas Polres Pulau Ambon, Ipda Julkisno Kaisupuy di Ambon, Senin.

Para pelaku diciduk berdasarkan dua laporan polisi antara lain Nomor : LP/12/I/2018/Mal/Res Ambon/Sek Salahutu, tanggal 16 Januari 2018, dan laporan Nomor : 486/VI/2019/Mal/Res Ambon, tanggal 16 Juni 2019

.Tempat kejadian perkara ada empat lokasi diantaranya di SMA Negeri 3 Salahutu-Tulehu, Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon), Kabupaten Maluku Tengah, serta Sekolah LKMD Desa Laha, Kecamatan Teluk Ambon.

Menurut dia, tiga oknum pelaku yang telah ditahan sejak Sabtu, (15/6) sekitar pukul 17:00 WIT dan ditetapkan sebagai tersangka ini dijerat melanggar pasal 363 KUH Pidana.

Para pelaku melakukan aksi pencurian dengan sasaran sejumlah sekolah dengan cara mencungkil pintu atau jendela menggunakan obeng atau palu dan mengambil barang barang berharga dari dalam sekolah berupa laptop, infocus, layar monitor, uang tunai dan celengan.

Penangkapan ini berawal dari informasi yang diberikan oleh agen dari personil Buser Sat Reskrim Polres Pulau Ambon tentang para pelaku yang sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian dengan sasaran sejumlah sekolah.

Kemudian pada Sabtu, (15/6) 2019 sekitar pukul 17:00 WIT, personil Buser berhasil mengamankan para pelaku YZA serta IT, dan dari tangan pelaku YZA diamankan dua unit layar monitor warna hitam merk Samsung dan layar monitor warna putih merk HP.

Setelah diinterogasi, pelaku YZA mengaku kedua layar monitor tersebut merupakan hasil curian di Sekolah LKMD Laha, yang dia curi bersama pelaku MJP.

Dari hasil interogasi yang dilakukan terhadap para pelaku diketahui bahwa beberapa kejadian pencurian dengan sasaran sekolah adalah merupakan aksi mereka diantaranya di SMA Negeri 3 Salahutu Tulehu.

Barang elektronik yang diambil adalah tujuh unit infocus dengan pelaku YZA dan IT bersama pelaku LA dan F yang juga masih buron.

Untuk TKP Sekolah LKMD Laha, yang laporan polisinya baru dibuat di SPKT Polres Ambon, pelaku YZA, BN, MJP dan MYK, LA dan F mengambil dua unit infocus, sebuah1 buah laptop warna merah, sebuah telepon genggam, tiga unit layar monitor, dua unit di antaranya sudah ditemukan polisi.

Lokasi sekolah lain yang didatangi para pelaku adalah SMA Amahusu dan mereka mengambil delapan unit layar monitor, dimana pelaku yang datang adalah YZA dan IT.

Untuk lokasi Sekolah LKMD Laha yang laporan polisinya sudah dibuat di Polres pada Minggu, (16/6) 2019, pelaku YZA, LA dan F mencuri tiga unit layar monitor (dua unit sudah disita polisi dari tangan pelaku).

Dari keterangan para pelaku diketahui bahwa semua hasil curian yg para pelaku dapatkan, semuanya dijual kepada satu orang penadah berinisial I.

 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019