Ambon (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Chaterina Lesbata menuntut Jefri Gerson Bastian (34) dan Gusty Anggy Maulany (33), dua terdakwa penjambretan secara paksa hingga melukai korban akibat terjatuh selama lima tahun penjara.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 365 ayat 2 ke-1 dan ke-2 KUHPidana juncto pasal 53 ayat 1 KUHPidana dan menjatuhkan vonis lima tahun penjara," kata Chaterina di Ambon, Kamis..
Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim PN Ambon, Luthfi Alzagladi dan didampingi dua hakim anggota lainnya
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dituntut penjara karena perbuatannya telah melukai korban akibat terjatuh, sedangkan yang meringankan adalah kedua terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya.
Chaterina juga menyatakan barang bukti berupa uang dan sepeda motor milik korban Agustina Aleta Vokames dikembalikan kepada yang berhak.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum para terdakwa, Dino Hulisellan.
Chaterina dalam dakwaannya menjelaskan kedua terdakwa melakukan aksi jambretnya pada 11 Agustus 2020 bertempat di Jalan trotoar tikungan Kantor PLN Kecamatan Sirimau, Kota Ambon atau tepatnya di depan Tugu Trikora.
Mereka merampas sebuah tas kantong berisikan uang tunai sebesar Rp5 juta milik korban Agustina Aleta Vokames dan disertai kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap korban.
Awalnya korban bersama temannya yaitu saksi Vinska baru pulang dari tempat kerja dan berjalan kaki hendak naik ojek di depan PLN.
Kemudian setelah tiba di tikungan PLN ada sebuah sepeda motor matic nomor polisi DE 4914 LN warna putih yang dikendarai oleh para terdakwa mendekati korban.
Saat itu terdakwa Jefri yang duduk di belakang langsung menarik tas milik korban secara paksa dari tangannya sehingga terjadi tarik-menarik antara mereka dan menyebabkan langsung terjatuh.
Kemudian saksi berusaha memegang kerah baju terdakwa Gusti, namun dia berhasil melarikan diri. Kemudian kembali ke TKP menjemput terdakwa Jefri yang sempat terjatuh lalu keduanya melarikan diri.
"Akibat perbuatan para terdakwa, korban mengalami luka pada bagian pelipis dan sakit pada bagian dada karena terbentur badan trotoar jalan," ujar Chaterina.
Selanjutnya korban melaporkan perbuatan para terdakwa kepada aparat kepolisian untuk meringkus keduanya.
JPU Kejari Ambon tuntut dua penjambret lukai korban lima tahun penjara
Kamis, 6 Mei 2021 16:55 WIB