Ambon (ANTARA) -
Sidang kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang menewaskan seorang warga Desa Hualoy, Kecamatan Amalatu, Kabupaten Seram Bagian Barat(SBB) di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Rabu, berakhir ricuh.
Persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim PN Ambon, Lucky Rombot Kalalo didampingi Hamzah Kailul dan Jenny Tulak selaku hakim anggota dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntan JPU Kejari SBB, Juny Sahetapy dan Moritz Paliyama atas terdakwa Zulkarnaen Patty.
Kericuhan yang dilakukan sejumlah pengunjung sidang bermula dari teriakan seorang pria paruh baya yang diduga merupakan ayah kandung terdakwa karena tidak terima dengan tuntutan tim JPU selama 15 tahun penjara terhadap terdakwa.
Majelis hakim yang memerintahkan pengunjung sidang untuk tetap tenang dan meminta aparat kepolisian yang mengawal jalannya persidangan mengeluarkan ayah terdakwa dari ruang sidang.
Namun terdakwa juga berteriak memprotes ancaman hukuman dalam tuntutan JPU dan menjeratnya dengan pasal 338 KUH Pidana.
"Saya tidak pernah membunuh korban dan hanya memukulinya dari pipi sebanyak satu kali, lalu kenapa harus dijerat dengan pasal 338 kemudian dituntut sampai 15 tahun penjara," protes terdakwa.
Baik terdakwa maupun sejumlah pengunjung sidang yang terdiri dari isteri terdakwa dan kerabatnya terus melakukan protes, meski pun majelis hakim sudah mengetuk palu tanda menutup persidangan.
Pria setengah baya yang diduga merupakan ayah terdakwa kembali masuk ke dalam ruang sidang dan melakukan protes dan berterimakasih kepada JPU yang sudah menuntut terdakwa selama 15 tahun penjara.
Mereka juga mengancam akan mencari warga Desa Hualoy atau melakukan bentrokan dengan warga Hualoy, termasuk mengancam akan menutup ruas jalan nasional trans Seram khususnya di Desa Latu.
Para pengunjung sidang yang masih penuh amarah setelah mendengar pembacaan tuntutan JPU ini melampiaskan emosinya kepada seorang wartawan media online yang sempat merekam kericuhan di ruang sidang.
Mereka keberatan dengan pengambilan gambar, apalagi majelis hakim di awal persidangan sudah membacakan peraturan dan tata tertib, termasuk dilarang mengambil gambar tanpa izin.
Seorang anggota Polri dengan sigap meloncat ke dekat dinding ruangan dan melindungi wartawan tersebut dari amukan tiga orang pria ditambah isteri terdakwa, namun salah satu pria dewasa yang juga merupakan pengunjung berupaya melerai isteri terdakwa.
Namun wartawan tersebut mengaku mengambil gambar ketika majelis hakim sudah mengetuk palu tanda sidang ditutup.
Terdakwa dijerat melanggar pasal 338 KUH Pidana dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan oleh sekelompok masa hingga menewaskan seorang warga bernama Samsul Lussy pada Rabu, (4/5) 2019 lalu di hutan pantai Desa Lattu, Kecamatan Amalatu, Kabupaten SBB.
Sidang kasus penganiayaan tewaskan warga Hualoy berakhir ricuh
Rabu, 12 Februari 2020 17:22 WIB