Ambon (ANTARA) -
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Ambon akhirnya menghadirkan barang bukti berupa puluhan karton berisikan guntingan-guntingan kertas putih seukuran uang lembaran Rp100 ribu di persidangan atas perintah majelis hakim.
"Barang bukti tersebut dihadirkan karena dalam persidangan pekan sebelumnya, terdakwa Yosepha Kelbulan selaku pimpinan Yayasan Anak Bangsa 11 provinsi Indonesia Timur ngontot kalau barang bukti tersebut adalah uang asli senilai Rp70 miliar," kata JPU di Ambon, Selasa.
Puluhan karton yang diangkut dengan sebuah mobil khusus penyimpanan barang bukti itu dihadirkan dalam persidangan lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Julianty Wattimury didampingi dua hakim anggota.
Dalam persidangan tersebut, dua saksi meringankan yang dihadirkan adalah Ny. Lea selaku koordinator YAB Kepulauan Talaud (Sulut) serta Aldi de Queljoe yang juga relawan yayasan tersebut.
Saksi Ny. Lea dalam persidangan yang berlangsung secara virtual ini mengaku tidak memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa Yosepha maupun Lambert Miru.
Namun dia mengaku pada 2017 telah menyerahkan uang belasan juta secara tunai ke tangan terdakwa Yosepha untuk kegiatan tender rumah ibadah dan imbalannya akan mendapatkan uang pengganti berlipat-lipat ganda.
"Kalau terdakwa Lambert pernah datang ke Kepulauan Talaud untuk memberikan sosialisasi tentang yayasan ini. Namun, saya tidak mengetahui ide siapa untuk kegiatan tender rumah ibadah," jelas saksi menjawab pertanyaan majelis hakim.
Jaksa hadirkan puluhan karton berisi guntingan kertas, harus dibuat jera
Selasa, 19 Oktober 2021 17:14 WIB