Ambon (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buru, Maluku melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi anggaran fiktif penimbunan material di RSUD Namrole serta pengadaan perlengkapan dan pakaian seragam pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru Selatan (Bursel) ke Pengadilan Tipikor Ambon.
"Kami melimpahkan dua berkas perkara dengan empat tersangka beserta barang bukti ke pengadilan Tipikor Ambon, selanjutnya menunggu jadwal persidangannya setelah pengadilan membentuk majelis hakim Tipikor," kata JPU Kejari Buru, Azer Jongker Orno, di Ambon, Senin.
Menurut dia, untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran pengadaan pakaian dan kelengkapan Linmas pada Pemkab Bursel tahun anggaran 2015-2019 terdapat satu tersangka dengan kerugian keuangan negara Rp55 juta,
"Satu tersangka dalam perkara ini adalah Asnawi Gay yang saat ini masih Kepala Satpol PP Kabupaten Bursel," ujar Azer.
Sedangkan untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran penimbunan material di RSUD Namrole terdapat tiga tersangka antara lain La Aca Buton, Haris Tomia serta Rahman Karate.
"Untuk perkara ini, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp130,07 juta," kata Azer.
Tersangka La Aca merupakan Pejabat Pembuat Komitmen, sedangkan Rahman dan Haris seorang swasta yang terlibat dalam proyek tersebut. Dijelaskan, pelimpahan berkas perkara dengan bukti dokumen-dokumen serta nomor uang tunai yang disita dari para tersangka dan para saksi.
Berkas korupsi asal Bursel dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Ambon, tegakkan hukum
Senin, 15 November 2021 17:49 WIB