Ambon (ANTARA) - Majelis hakim Tipikor Ambon menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi atas terdakwa Aryani Katjong (51) dan Pridayatni Supriyatna alias Yatni (25), dua karyawati PT. Bank Maluku-Maluku Utara (BM - Malut) pada kantor cabang pembantu di Banda Naira, Kabupaten Maluku Tengah.
Ketua majelis hakim Tipikor, Jenny Tulak didampingi Ronny Felix Wuisan dan Bernard Panjaitan membuka persidangan di Ambon, Selasa, dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan JPU Kejati Maluku, Achmad Atamimi.
Terdakwa Aryani menjabat selaku kepala cabang pembantu PT. Bank Maluku-Malut di Banda Naira, sedangkan Yatni adalah costumer service pada BUMD milik Pemprov Maluku dan Malut tersebut.
Menurut JPU, terdakwa Aryani dengan sengaja memberikan sarana, kesempatan, atau keterangan untuk melakukan kejahatan pada hari dan tanggal yang tidak dapat dingat secara pasti namun berlangsung pada Maret hingga Juni 2017.
Perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara menarik uang nasabah pada Kantor PT. BM Cabang Utama di Kota Ambon sebanyak 34 rekening dengan membuat kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) .
Bahwa nomor rekeining tujuan transer melalui ATM yang dilakukan Yatni selaku customer service pada PT. BM-Malut Cabang Pembantu Banda Naira dari ATM yang diterbitkan tersebut yakni dari 34 rekening nasabah BUMD pada kantor cabang utama Ambon tersebut adalah tabungan BNI dengan nomor rekening 0724133596 atas nama terdakwa Yatni.
"Jadi kartu ATM yang diterbitkan sendiri ini dipakai terdakwa Yatni untuk menarik uang nasabah baik melalui mesin ATM milik PT. BM-Malut maupun dari ATM bank lain atau antarbank untuk masuk rekeningnya," ujar Achmad.
Atas perbuatan para terdakwa, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigasi BPK RI nomor 17/LHP/XXI/09/2020 tertanggal 20 September 2020 maka timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp1,213 miliar.
Terdakwa juga telah mengembalikan uang sebesar Rp120,2 juta sehingga tersisa kerugian keuangan negara Rp1.09 miliar.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU pemberantasan tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 56 angka 2 KUHPidana juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Hakim Tipikor Ambon adili dua terdakwa korupsi uang nasabah PT. BM - Malut
Selasa, 9 Maret 2021 18:32 WIB