Masa tahanan empat tersangka kasus dugaan korupsi dana proyek reklamasi pantai (Water Front City-WFC) di  Namlea, kabupaten Buru kini telah diperpanjang untuk 20 hari ke depan oleh jaksa penuntut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

"Perpanjangan masa penahanan ini dilakukan setelah diakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaaan pembangunan WFC Namlea tahap I tahun anggaran  2015 dan tahap II tahun anggaran 2016 dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum(JPU)," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku,  Samy Sapulette di Ambon, Jumat.

Empat tersangka kasus dugaan korupsi ini masing-masing berinisial SU alias Sarhan, Ny. SJ, MD, serta MRP.

Menurut Samy, tersangka SJ adalah PPK dalam proyek tersebut sedangkan MR berperan sebagai konsultan pengawas dalam proyek WFC Namlea tahun anggaran 2015 dan 2016 yang menimbulkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp6 miliar.

Sedangkan, tersangka SU yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Buru ini sebagai kontraktor dalam proyek tersebut, dan rekannya MRP adalah direktur PT. AMP yang beralamat di Masohi, IbukKota kabupaten Maluku Tengah dengan bendera perusahaannya dipakai oleh SU

Tersangka SU adalah pemilik proyek WFC Namlea tahun anggaran 2015 senilai Rp4,91 miliar lebih tetapi dia tidak secara langsung menggarapnya namun menggunakan bendera PT. AMP milik tersangka MRP menangani proyek yang sumber anggarannya dari APBN.

Alamat perusahaan tersebut sebenarnya ada di Masohi, dan tersangka SU menggunakan jasa MD sebagai pengawas lapangan agar tidak terbaca oleh publik, namun sampai akhir tahun anggaran 2015 dan dilanjutkan dengan 2016, proyek itu tidak pernah rampung.

"Bila berkasnya sudah rampung maka dalam waktu tidak lama lagi, BAP bersama para tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan jaksa ke Pengadilan Negeri(PN)  Ambon untuk disidangkan," tandas Samy.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019