Pemerintah Kota Ambon, Maluku, melaksanakan sosialisasi kepada 62 orang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas pelayanan khusus bagi penyandang disabilitas.

"Sosialisasi bagi petugas yang telah ditetapkan mendampingi khusus pelayanan disabilitas, secara formal telah tercatat dan sudah dilaporkan ke Ombudsman," kata Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, Senin.

Sasialisasi tersebut disampaikan oleh perwakilan Kementerian Sosial (Kemensos) RI dan Ketua Himpunan Wanita Disabilitas Provinsi Maluku.

Ia mengatakan, negara berkewajiban memberi perlindungan dan pelayanan bagi warganya tanpa terkecuali termasuk kaum disabilitas.

"Penyandang disabilitas juga perlu mendapat kesempatan kerja, pelayanan publik dan fasilitas publik sama dengan masyarakat biasa yang normal, sehingga perlu ada pendampingan pelayanan khusus bagi mereka," katanya.

Richard menyatakan, pelayanan kepada penyandang disabilitas tidak mudah, Karena esensi melayani harus dengan hati dan sabar.

"Serahkan hati untuk melayani, jika ada yang tidak mau jadi pelayan khusus ini karena jijik, minder, dan sebagainya silahkan mundur dan lapor, sebab memberi pelayanan bagi kaum disabilitas, sama dengan orang tua memberi kasih sayang ke anak," ujarnya.

Diakuinya, apresiasi bagi kaum disabilitas masih sangat rendah di Indonesia, sedangkan di negara lain seperti Singapura, seluruh fasilitas publik disediakan khusus bagi kaum disabilitas.

Indonesia belum ada perhatian serius untuk penyandang disabilitas, kota Ambon mulai mencoba melalui pelayanan khusus oleh ASN, karena harus ada penghargaan bagi kaum disabilitas.

Kebijakan ini merupakan prioritas menuju Ambon cerdas dan ramah disabilitas. Tujuannya ketika ada kaum disabilitas yang datang pengurusan di OPD Pemkot, pelayan khusus ini bisa dampingi atau dilayani.

"Bersyukur saudara-saudara dipilih, karena apa yang ditabur atau dilayani nanti yakin tidak jatuh di tanah berbatu," tandasnya.

Sementara itu Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Ferdinand Tasso mengatakan, sosialisasi petugas pelayanan khusus penyandang disabilitas bertujuan untuk mempercepat perbaikan pelayanan publik yang ramah kepada masyarakat khusus penyandang disabilitas.

Selain itu memberi pemahaman bagi petugas khusus soal mendampingi, melayani kaum disabilitas serta menerjemahkan keinginan mereka, meningkatkan kualitas sumber daya aparatur yang menjadi pelayan khusus bagi disabilitas.

"Serta memperbaiki kualitas pelayanan sekaligus mempersiapkan pemenuhan aspek kualitas pada penilaian pelayanan publik oleh Ombudsman kedepan," katanya.

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019