Sekretariat DPRD Maluku mengakui dari 45 anggota legislatif masa bakti 2014-2019, kini tersisa 12 anggota dewan yang hingga saat ini belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Yang telah menyampaikan LHKPN sebanyak 33 anggota legislatif jadi tersisa 12 orang yang belum sempat memasukkan laporan mereka," kata PLT Sekretaris DPRD stempat, Bodewin Wattimena di Ambon, Rabu.

Sehingga sekretariat tetap akan mendesak belasan anggota dewan yang belum melapor LHKPN untuk segera melakukannya.

"Umumnya yang belum melaporkan LHKPN ke KPK ini tidak terpilih lagi atau tidak mencalonkan diri pada pemilu 2019 sebagai caleg DPRD provinsi pada pemilu 2019," ujarnya.

Menurut dia, LHKPN memiliki dasar hukum berupa Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.

Dasar hukum lainnya adalah Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi nomor: KEP.07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara.

Atas dasar hukum-dasar hukum tersebut, setiap Penyelenggara Negara wajib untuk bersedia diperiksa kekayaannya, baik sebelum menjabat, selama menjabat atau bahkan setelah menjabat.

Penyelenggara negara juga wajib melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, pensiun dan juga wajib dalam menginformasikan harta kekayaan.


 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019