Polres Pulau Ambon dan P.P Lease bersama PT. Jasa Raharja Putera (JRP) Cabang Ambon menandatangani perjanjian kerja sama tentang asuransi kecelakaan diri bagi seluruh anggota Polres.

"Kerja sama ini bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada korban khusunya personil Polres dari resiko kecelakaan selama 24 jam dengan jumlah premi atau iuran sebesar Rp75.000 per tahun," kata Kapolres setempat AKBP Sutrisno Hady Santoso, di Ambon, Kamis.

Menurut dia, kerja sama tersebut diharapkan dapat mempercepat penanganan kepada korban sehingga bisa menyelamatkan korban kecelakaan.

Setiap peristiwa kecelakaan bisa menimpa siapa saja setiap waktu, termasuk anggota polisi yang bertugas di mana saja sehingga langkah kerja sama dengan PT. JRP perlu dilakukan.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolres AKBP Sutrisno Hadi Santoso, Direktur PT. JRP Cabang Ambon, Priwanto, Kanit Operasional PT. JRP Handoyo, Para Kabag, Kasat, Kasie serta Kapolsek jajaran Polres Pulau Ambon dan P.P Lease.maupun personil Polres berjumlah sekitar 100 orang.

Sementara Direktur PT. JRP Cabang Ambon, Priwanto menyampaikan, dengan adanya kerja sama ini maka pihaknya dapat memberikan perlindungan kepada seluruh jajaran anggota Polres Pulau Ambon dan P.P. Lease

"Perlindungan asuransi ini dimaksudkan untuk mengantisipasi terjadinya suatu kecelakaan selama 24 jam baik itu dalam pelaksanaan tugas dinas ataupun di luar dinas," ujarnya.

Tujuan dari Penandatanganan perjanjian kerja sama ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada korban kecelakaan lalu lintas sehingga para korban atau pun ahli waris korban yang mengurus santunan kecelakaan mendapatkan pelayanan yang baik secara cepat dan tepat.

Penandatangan MoU oleh Kapolres Pulau Ambon dan P.P. Lease dengan PT. JRP Cabang Ambon ini berlangsung di aula Mapolres.

 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019