Pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Maluku mengaku belum mengetahui adanya keluhan yang masuk dari sejumlah karyawan PT Eser Indo(EI) terkait keterlambatan pembayaran gaji hingga dua bulan sejak 2018 sebab tidak ada pengaduan resmi.

"Kalau menyangkut fungsi pengawasan, kita sudah mempunyai jadwal satu pengawas mengawasi 60 orang setiap tahun dan belum diketahui apakah PT EI masuk 2019  atau tidak," kata petugas unit pengawas Disnakertrans Maluku, Wem Latukay di Ambon, Kamis.

Latukay dikonfirmasi terkait adanya keluhan sejumlah karyawan PT EI yang selalu terlambat menerima upah mereka, karena pihak perusahaan setiap dua bulan sekali baru membayar upah, itu pun yang dibayarkan hanya satu bulan.

Para karyawan ini mengeluh karena mereka harus menghidupi anak-isteri mereka di rumah dengan hanya menunggu upah dari perusahaan.

Menurut dia, kalau pun nantinya ada pengaduan resmi dari ratusan karyawan PT EI ke dinas, maka persoalannya akan dilaporkan ke pimpinan instansi dan bisa menjadi rencana tambahan Disnakertrans diluar rencana tahunan unit pengawasan.

Kalau terkait dengan keluhan keterlambatan pembayaran gaji atau upah oleh manajemen perusahaan memang sudah menjadi temuan unit pengawas Disnaketrans Maluku juga, termasuk didalamnya terlambat membayar BPJS Ketenagakerjaan.

"Biasanya sudah ada laporan juga dari BPJS terkait penunggakan iuran oleh manajemen PT EI, dan persoalan yang kita temukan di sana bahwa mereka janji akan membayar BPJS namun menunggu pencairan anggaran proyek jasa konstruksi dari pemerintah," ujar Wem.

Tetapi yang menjadi masalah adalah terkadang gaji karyawan bisa mengalami keterlambatan pembayaran satu sampai dua bulan dan itu memang menjadi kendala perusahaan ketika diperiksa unit pengawas Disnakertrans.

Dalam ketentuan pasal 156 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja sudah mengatur karyawan juga bisa minta di-PHK bila pembayaran gajinya oleh pihak manajemen perusahaan mengalami keterlambatan selama tiga bulan berturut-turut.

"Meski karyawan yang minta di-PHK dan bukannya minta mengundurkan diri, tetapi hak-hak normatifnya seperti gaji atau upah dan pesangon juga wajib dipenuhi pihak perusahaan," tandas  Wem.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019