Stefanus Langoru alias Panus (20), terdakwa pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur setelah berkenalan melalui media sosial dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Ingrid Louhenapessy.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 23 tahun 2002 perlindungan anak juncto pasal 64 ayat (1) KUH Pidana," kata JPU di Ambon, Senin.

Tuntutan JPU disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, RA Didi Ismiatun didampingi Christina Tetelepta dan Amaye Yambeyabdi.

Terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp60 juta subsider satu bulan kurungan.

Yang memberatkan terdakwa dituntut hukuman penjara dan denda karena perbuatannya telah mengakibatkan keluarga korban sangat merasa malu terhadap masyarakat.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa mengakui perbuatannya dan keluarga korban serta keluarga sudah berdamai .

Stefanus awalnya berkenalan dengan korban yang masih duduk di kelas tiga pada salah satu Sekolah Menengah Pertama di Kota Ambon sejak 2 Februari 2019.

Lewat perkenalan di medsos inilah, terdakwa mengajak korban yang masih berusia 13 tahun ini bertemu dan membawanya ke tempat kos Stefanus di kawasan Tanah Lapang Kecil (Talake) Ambon dan mengajak korban melakukan hubungan intim layaknya suami dan isteri berulang kali.

"Karena sudah malah hari, ibu kandung korban mencarinya dan menemukan mereka dalam kamar kos sehingga langsung membawa terdakwa bersama korban ke kantor polisi," kata JPU.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa, Dominggus Huliselan.


 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019