Ambon (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon menuntut tiga terdakwa dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang secara bervariasi antara enam hingga 10 tahun penjara, yakni Jifti Julianto Pattinama, Prescilla Marielisa Rumalatea, dan Marcello Risamena.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 132 ayat (1) Juncto pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 144 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata anggota JPU Senia Pentury di Ambon, Senin.
Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan di Kantor Kejari Ambon yang dipimpin Martha Maitimu selaku ketua majelis hakim dengan didampingi Lutfi Alzagladi dan Helmin Somalay sebagai hakim anggota.
Dalam persidangan tersebut, jaksa menuntut Jifti Julianto Pattinama yang merupakan seorang residivis kasus narkoba selama 10 tahun dan denda sebesar 800 juta subsider satu tahun kurungan.
Terdakwa Jifti diduga melakukan pengulangan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Sama halnya dengan terdakwa Marcello Risamena juga dituntut dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp800 juta subsider satu tahun kurungan.
Sementara, terdakwa Prescilla Marielisa Rumalatea dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider tiga bulan kurungan.
Ketiga terdakwa yang diduga merupakan jaringan pengedar narkoba ini dituntut penjara atas kepemilikan 12,16 gram narkotika golongan 1, bukan tanaman jenis sabu.
Ada pun hal yang memberatkan para terdakwa dituntut penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, satu terdakwa diantaranya adalah residivis yang pernah dipenjara tiga tahun lalu.
Hal yang meringankan adalah para terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya, dan dua dari tiga terdakwa belum pernah dihukum.
Para terdakwa ditangkap di tempat yang berbeda beda di kota Ambon namun di hari yang sama pada Senin, 11 April 2023 sekitar pukul 23.43 WIT.
Terdakwa Jifti Julianto Pattinama di tangkap di Lapas Kelas IIA Ambon Jalan Laksdya Leo Wattimena Negeri Lama Kecamatan Baguala (Kota Ambon).
Sementara untuk terdakwa Marcello Risamena dan Prescilla Marielisa Rumalatea, ditangkap di Batu Gajah Dalam Jalan Listrik Negara RT.001/RW.003 Kelurahan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon).