Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Pulau Ambon dan Pulau Lease melimpahkan berkas acara pemeriksaan dan tersangka kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa serta Dana Desa Negeri Kilang, Kecamatan Sirimau ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.

"Penyerahan BAP dan satu tersangka berinisial SL alias Stevanus ini diterima Kasi Pidsus Kejari Wahyudi Kareba," kata Kasubag Humas Polres setempat Ipda Julkisno Kaisupuy di Ambon, Maluku Rabu.

Terdakwa SL yang merupakan bendahara Negeri Kilang diperiksa berdasarkan laporan polisi nomor LPA/580/X/2017/Maluku/Res Ambon tanggal 02 Oktober 2017.

Menurut Julkisno, SL dilaporkan dalam perkara dugaan tindak pidana ADD-DD Negeri Kilang tahun 2016 dan dijerat dengan pasal 2 dan atau pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto pasal 55, Juncto pasal 64 KUH Pidana.

Dugaan korupsi ADD dan DD Kilang sebelumnya dilaporkan terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp179 juta setelah diperiksa Inspektorat Kota Ambon dari Rp251.718.550 yang belum bisa dipertanggungjawabkan.

Menurut Julkisno, kasus dugaan korupsi tersebut bergulir ke ranah hukum setelah dilaporkan warga ke SPKT Polres Ambon sejak 4 Oktober 2017 lalu.

Dari laporan warga, DD dan ADD Kilang Tahun 2016 tahap pertama yang telah ditransfer ke rekening Negeri Kilang sebesar Rp658.186.000.

Dana ini seharusnya untuk membiayai sejumlah program pembangunan sarana air bersih senilai Rp207,08 juta dan pembuatan jalan rabat beton Rp119 juta serta pembangunan sarana dan prasarana PAUD Rp450 juta.

Namun yang dikerjakan hanyalah sarana air bersih dan jalan rabat beton, sedangkan untuk pembangunan sarana prasarana PAUD tidak direalisasikan.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019