Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melakukan revitalisasi pasar tradisional sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) di lima lokasi di kota Ambon.

"Lima pasar tradisional telah direvitalisasi sesuai SNI yakni pasar Airlouw, pantai Wainitu, Hutumuri, Air kuning dan Waiheru," kata Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota Ambon, Janes Aponno, di Ambon, Minggu.

Lima pasar tradisional direvitalisasi sesuai SNI agar lebih modern, tertata baik sehingga pedagang maupun pembeli beralih dari pasar Mardika ke pasar yang tersebar di setiap kecamatan," katanya.

Dikatakannya, setiap pasar SNI dapat menampung sebanyak 200 pedangang yang akan menempati lapak maupun kios yang telah dibangun.

Dari lima pasar tersebut, hanya pasar di kawasan Waiheru yang telah difungsikan, sedangkan di Air Kuning pembangunannya hampir rampung, sedangkan tiga lokasi lainnya dalam tahap penyelesaian pembangunan.

"Pedagang yang telah mendaftrakan diri untuk berjualan di pasar SNI cukup banyak, intinya kita berupaya mengalihkan masyarakat ke setiap kecamatan tanpa harus berbelanja ke pasar Mardika," ujarnya.

Janes menyatakan, sejumlah syarat ditetapkan untuk pembangunan pasar SNI yakni tersedianya ruang dagang, aksesibilitas dan zonasi termasuk penyediaan area parkir dan bongkar muat barang serta ukuran koridor antar toko, kios atau lapak.

Ketersediaan pos ukur ulang atau tera ulang, fasilitas umum, yang meliputi kantor pengelola, toilet, ruang menyusui, kamera keamanan, ruang peribadatan, pos kesehatan, pos keamanan dan area penghijauan.

Selain itu elemen bangunan, keselamatan bangunan, pencahayaan, sirkulasi udara, sistem drainase, ketersediaan air bersih, pengelolaan air limbah, sampah dan dukungan sarana telekomunikasi.

Diakuinya, penerapan pasar SNI bukan tujuan akhir pembangunan pasar, tetapi merupakan upaya untuk mempertahankan dan meningkatkan mutu pasar rakyat.

"Kita berharap dengan pembangunan pasar yang ber-SNI ini, para pengunjung menjadi lebih nyaman, sedangkan kondisi pasar menjadi bersih dan aman," katanya.
 

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019