Seluruh perusahaan di Maluku Utara (Malut) diwajibkan menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dengan ditandatanganinya kerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) seluruh kabupaten/kota se-provinsi Malut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku Utara, Bambang Hermawan di Ternate, Senin, mengatakan, kegiatan ini adalah upaya dari pemerintah provinsi untuk memberikan jaminan perlindungan kepada tenaga kerja yang ada di Provinsi Malut.

Kewajiban itu diterapkan dengan memasukkannya pada setiap syarat perizinan badan usaha dan perorangan yang mengajukan permohonan perizinan dan nonperizinan pada setiap DPMPTSP Kab/Kota di Provinsi Maluku Utara.

Sehingga, ke depannya pemerintah provinsi membuat regulasi tentang kewajiban seluruh pengguna jasa tenaga kerja mengikutsertakan pekerjanya dalam BPJS Ketenagakerjaan.

"Ini yang nanti kita godok Peraturan Gubernurnya dan menjadi kewajiban bagi seluruh perusahaan di sektor manapun untuk mendaftarkan tenaga kerjanya di BPJS Ketenagakerjaan dengan tujuan ada jaminan bagi tenaga kerja yang ada di wilayah Malut," kata kata Bambang.

Kegiatan kerja sama BPJS Ketenagakerjaan cabang Ternate dengan DPMPTSP juga dimaksudkan untuk meningkatkan cakupan kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Sebanyak tujuh DPMPTSP Kabupaten/Kota yang telah menandatangani perjanjian kerjasama tersebut yaitu Kota Ternate, Halmahera Tengah, Halmahera Selatan, Halmahera Timur, Halmahera Utara, Kepulauan Sula, Kepulauan Morotai. 

Sedangkan DPMPTSP Provinsi Maluku Utara, DPMPTSP Kabupaten Tidore Kepulauan dan Kabupaten Halmahera Barat sebelumnya juga telah melakukan untuk penandatanganan kerja sama tersebut. 

Sementara untuk DPMPTSP Kabupaten Taliabu yang belum sempat hadir pada kegiatan ini akan menandatanganinya kemudian.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Provinsi Maluku Utara Nirwan MT Ali menyampaikan bahwa kerja sama ini sesuai dengan implementasi Permendagri no. 138 tahun 2017 dan korsupgah KPK.

Selain itu, ini merupakan kebijakan dari Pusat yang mengharuskan BPJS Ketenagakerjaan masuk dalam proses perizinan.

"Dengan MoU ini maka hukumnya wajib bagi seluruh DPMPTSP kabupaten Kota untuk memasukkan BPJS Ketenagakerjaan sebagai syarat dalam proses perizinan," kata Nirwan MT Ali.

Sedangkan, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ternate Khomsan Hidayat mengapresiasi atas terlaksananya kerja sama ini dengan harapan seluruh tenaga kerja yang ada di provinsi Maluku Utara mendapatkan haknya di dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ketika terjadi risiko sosial seperti kecelakaan kerja dan kematian maupun hari tua dan pensiun.


 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019