Komisi C DPRD Maluku mengaku belum mengetaui hasil laporan resmi yang dilakukan tim Balitbang Kementerian PUPR terkait bencana tanah bergerak yang merusak gedung perpustakaan dan gedung auditorium kampus Institut Agama Islam Negeri Ambon.

"Awalnya sudah melakukan rapat gabungan antara Komisi C dengan Komisi D dan dipimpin ketua DPRD lalu dilakukan peninjauan lapangan, dan hari ini terjadi lagi longsoran tanah yang mengakibatkan gedung auditorium terperosok sekitar satu sampai dua meter," kata ketua komisi C DPRD setempat, Anos Yermias di Ambon, Senin.

Komisinya sangat menyayangkan kenapa pada awal dilakukan perencanaan terhadap bangunan itu tidak didahului dengan analisa dampak lingkungan, dan sampai saat ini DPRD belum tahu pembangunan gedung sebesar itu menggunakan dana besar juga didahului dengan Amdal atau tidak.

"Kami pertanyakan izin amdalnya, sebab paling tidak ada analisa struktur tanah mengingat yang dibangun itu adalah gedung-gedung berukuran besar," ujarnya.

Kalau sekarang terjadi keadaan seperti itu, maka sebagai ketua komisi C sangat menyayangkannya.

Pada saat dilakukan peninjauan lapangan, Kepala Dinas PU PR Maluku, Ismail Usemahu menyampaikan bahwa akan ada tim dari Balitbang Kementerian PU PR, namun sampai saat ini DPRD belum mendapatkan laporannya secara resmi.

Paling tidak hasil yang sudah dianalisa oleh Balitbang itu disampaikan ke DPRD, sehingga komisi akan meminta Dinas PU PR menjelaskan apa saja solusi dan langkah-langkah yang sudah dilakukan.

"Prinsipnya IAIN harus diselamatkan karena itu sudah menjadi kesepakatan di DPRD sendiri dan kami tetap mendorongnya sesuai permintaan Gubernur Maluku bahwa akan disediakan dana lebih dari Rp10 miliar untuk recovery," tambahnya.

Sehingga komisi C masih menunggu laporan resmi dinas PU PR baru ditentukan langkah selanjutnya seperti apa, karena DPRD hanya bisa menyampaikan atau mendesak Kementeria PU PR maupun dinas PU Maluku melakukan langkah-langkah guna menyelamatkan IAIN dari musibah yang berkepanjangan.

"Kasihan gedungnya kalau sudah rusak lalu mahasiswa tidak bisa berkuliah tentunya sangat merugikan, sehingga komisi tetap berkonsentrasi untuk menyelesaikan persoalan IAIN," lanjutnya.

DPRD juga akan meminta kontraktor untuk mempertanggungjawabkan hasil pekerjaannya karena seharusnya dimuai dengan Amdal, apalagi struktur tanah di sekitar IAIN itu berbeda dengan daerah lain.

Persoalan tanah bergerak di IAIN Ambon ini juga menjadi contoh bagi komisi C untuk meningatkan mitra lainnya agar pembangunan fisik gedung harus dimulai dengan analisa dampak lingkungan, sehingga dana miliaran rupiah tidak mubazir.

"Kalau menyangkut dana Rp10 miliar lebih untuk recovery kampus IAIN Ambon, biasanya dari kementerian dan masuk dalam APBN, tetapi belum diketahui pasti apakah dari Kemenag atau Kementerian PU PR," jelas Anos.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019