Pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD-ADD) oleh kepala desa (Kades) beserta perangkatnya harus dilakukan secara transparan dan pemerintah provinsi maupun kabupaten serta kota harus melakukan evaluasi setiap tahun.

"Banyak terjadi DD dan ADD diselewengkan kades atau perangkatnya akibat dari tidak adanya evaluasi, sehingga setiap desa itu mau membangun sarana dan prasarananya harus diprogramkan dan realisasinya sesuai dana yang diterima," kata anggota DPRD Maluku, Darul Kutny Tuhepaly di Ambon, Selasa.

Katakan saja di Kabupaten Maluku Tengah misalnya, banyak terjadi keluhan masyarakat dimana pengelolaan DD dan ADD tidak jelas, sehingga diminta kepada pemprov dan pemkab atau pun pemkot melalui Badan Pemberdayaan Desa harus melakukan evaluasi.

Sebab dana yang dikucurkan pemerintah cukup besar seharusnya untuk kepentingan umum namun dimanfaatkan untuk kepentingan kepala desa atau staf pemerintahnya.

"Makanya sangat wajar kalau ada keluhan dari masyarakat dari berbagai tempat akibat tidak adanya transparansi dalam pengelolaan DD dan ADD oleh kades dan perangkatnya," kata Kutny yang juga Sekretaris Komisi A DPRD Maluku.

Menurut dia, tidak heran hingga saat ini sudah banyak kades atau perangkat desa yang dijebloskan ke penjara, hanya gara-gara pengelolaan DD dana ADD yang tidak transparan dan dipakai untuk keperluan pribadi.

Jadi sebelum kejaksaan atau kepolisian melakukan penanganan atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan kades atau perangkatnya terhadap pengelolaan DD dan ADD, maka Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa itu harus ada kerjasama sebelum anggarannya dicairkan.

Untuk memantau penggunaan DD dan ADD di tingkat desa seperti sarjana pendamping desa ini juga harus berperan memberikan laporan kepada pemerintah daerah berupa program apa saja yang sudah direalisasikan

Setiap tahunnya perlu dilakukan evaluasi program fisik dan non fisik apa saja yang sudah dilakukan oleh pemerintah desa, sehingga publik bisa mengetahui pengelolaan anggaran secara transparan.

 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019