Dinas Perindustian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon, Maluku melakukan tera ulang di tujuh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

"Tahap awal dilakukan di tiga SPBU yakni SPBU Wayame, Passo dan Galala untuk mengukur batas toleransi pengisian bahan bakar minyak," kata Sekretaris Disperindag kota Ambon, Janes Aponno di Ambon, Kamis.

Menurut dia, pengawasan SPBU sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal guna menjamin hak konsumen.

Pemeriksaan juga mengacu pada syarat teknis kemetrologian dengan metode menakar ulang ukuran, jika batas toleransi masih diambang batas wajar, tetapi jika diatas ambang batas maka dipertanyakan.

"Batas tolerasi yang ditetapkan yakni 100, sementara hasil pengawasan yang ditemukan di tiga SPBU dibawah 100, hal itu berarti sangat nyaman bagi semua konsumen dalam melakukan pengisian BBM termausk oli dianggap baik," katanya.

Tera ulang, kata Janes, dilakukan untuk menjamin hak konsumen saat pengisian BBM dengan menggunakan bejana ukuran 20 liter untuk mengukur nozzle yang ada di pompa bensin.

"Kita bersyukur pelaku usaha sudah tahu aturan perundang-undangan dan sadar tera ulang harus dilakukan rutin berkala, karena itu kita fokus melakukan pengawasan secara rutin," katanya.

Pengawasan akan dilanjutkan Senin (15/7) ke SPBU lain yakni SPBU Galunggung, belakang kota dan Pohon Pule.

Pengawasan ini rutin dilakukan tiga bulan sekali untuk mengukur batas toleransi takaran nozzel di SPBU. Dari total tujuh SPBU yang telah ditera lima SPBU dan dua lainnya belum.

Janes menambahkan, jika ditemukan pelaku usaha yang melakukan tindakan kecurangan akan dberikan peringatan hingga sanksi tegas kepada pemilik SPBU nakal kalau merubah takaran pengisian bahan bakar.

Sanksi yang diberikan berupa peringatan, penyegelan mesin pompa, hingga dipidanakan sesuai UU perlindungan konsumen, dan Undang Undang Perdagangan.

"Kita imbau pelaku usaha agar alat ukur pengisian bahan bakar minyak milik SPBU tidak melakukan penyimpangan sehingga tidak merugikan konsumen karena diatur dalam undang-undang," tandasnya.

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019