Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Perwakilan Papua dan Maluku akan segera menyampaikan masukan terkait revisi peraturan daerah (Perda) No.1 tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) provinsi Maluku.

"Kami segera menyampaikan masukan terkait revisi perda RZWP3K provinsi Maluku ke Pemprov Maluku untuk diteruskan ke DPRD setempat," kata Humas SKK Migas Perwakilan Papua dan Maluku, Galih W. Agusetiawan, di Ambon, Senin.

Dia membenarkan RZWP3K provinsi Maluku tahun 2018-2023 yang ditanda tangani pada 17 Agustus 2018, belum memasukkan rencana pengembangan Lapangan Abadi Blok Masela yang akan ditangani Inpex Masella Ltd.

Menurutnya, rapat koordinasi pada Jumat (12/7) semua pihak baik Pemprov, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait serta DPRD Maluku termasuk SKK Migas bersepakat dilakukan revisi terhadap perda tersebut.

"Kesepakatannya revisi akan dilakukan setelah rencana pengembangan (Plan of Development - PoD) Blok Abadi Masela di tandatangani Menteri ESDM, Ignasius Jonan. Sekarang PoD sudah ditandatangani sehingga revisi perda akan segera dilakukan," katanya.

Pada pertemuan tersebut, tandas Galih, pihak DPRD Maluku menginginkan masukkan revisi segera disampaikan pihak SKK migas, sehingga dapat dibahas dan disetujui dalam waktu dekat.

Menurutnya, revisi yang perlu dilakukan terhadap perda No.1 tahun 2018, terkait sejumlah hal teknis, diantaranya menyangkut analisa dampak lingkungan (amdal) serta sektor yang berkaitan dengan pengembangan pariwisata, perkebunan serta pinjam pakai lahan.

Dia menambahkan revisi perda tersebut harus disesuaikan dengan PoD yang telah ditandatangani Menteri ESDM, Ignasius Jonan pada Jumat (12/7).

"Prinsipnya perubahan terhadap perda tersebut harus disetujui semua pihak dan mengakomodasi berbagai kepentingan sehingga kegiatan Ladang Abadi Blok Masela yang merupakan proyek strategis nasional ini dapat berjalan dengan aman dan lancar," tandasnya.

Sebelumnya Kadis Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Maluku, Martha Nanlohy membenarkan revisi perda zonasi tersebut menunggu ditandatanganinya revisi PoD Blok Abadi Masela di tandatangani Menteri ESDM, Ignasius Jonan, menyusul ditandatanganinya perjanjian pokok (Head of Agreement- HOA).

PoD ditandatangani Menteri ESDM, Ignasius Jonan sesuai sesuai rekomendasi dari SKK Migas, selanjutnya akan dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sebelumnya perjanjian pokok (Head of Agreement- HOA) pengembangan lapangan hulu migas Masela, di kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, juga telah ditandatangani oleh Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto dan President Direktur INPEX Indonesia, Shunichiro Sugaya.

HOA ditandatangani bertepatan dengan pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Osaka, Jepang dan disaksikan ESDM, Ignasius Jonan, Menteri Ekonomi, Perdagangan dan Industri Jepang, Hiroshige Seko, dan CEO dan Presiden Direktur INPEX Corporation Takayuki Ueda pada 16 Juni 2019.
 

Pewarta: Jimmy Ayal

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019