Upaya tim gabungan Polda Maluku Utara (Malut) dibantu Polres Tidore Kepulauan (Tikep) mengungkap motif dibalik pembunuhan dan perkosaan di jalan trans Halmahera terhadap korban Gamaria W Kumala alias Kiki (19) asal Malifut.

Direktur Reskrimum Polda Malut Kombes Pol Anton Setiyawan di Tidore, Sabtu, menyebut kronologis kejadian bahwa pada awalnya Kiki saat menaiki mobil milik pelaku MIT  alias Ronal (35 ) dari Tahane Halmahera Utara (Halut) menuju ke Sofifi.

"Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Guraping Sofifi, pelaku melakukan aksinya dengan cara merampok, memperkosa dan membunuh korban menggunakan karet lis kaca mobil yang berada di saku tempat duduk penumpang depan sebelah kiri dan mencekik leher korban dengan dua kali lilitan.
Pelaku pembunuhan di trans Halmahera, Muhammad Irwan Tutuwarima alias Ronal (35 tahun) (Abdul Fatah)
hingga tewas," kata Anton.

Setelah korban meregang nyawa di kursi penumpang bagian tengah, pelaku kemudian membawa mobil menuju ke jalan 40 untuk membuang dompet, sepatu, tas korban dan selanjutnya menuju Lelilef, Kota Weda, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), untuk membuang mayat korban dan menutupi korban dengan menggunakan terpal dan dedaunan kering yang berada di TKP di Dusun Lukulamo, Desa Lelilef Weibulan, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halteng.

"Usai memperkosa dan membunuh korban, pelaku Ronal melarikan diri di kota Tidore Kepulauan,dan akhirnya pelaku tersebut ditangkap oleh Kanit Reskrim Polsek Tidore Bripka Ustang Usman bersama rekan lainnya di rumahnya saudara Rifan di Kelurahan Dokiri, Kecamatan Tidore Selatan, Kota Tidore Kepulauan," katanya.

Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa sepeda motor milik pelaku akan dikirim dari Loleo menuju Tidore dan dari informasi tersebut kemudian Kanit mengecek ke Pelabuhan Trikora dan didapati kendaraan roda dua dijemput oleh Rifan atas suruhan pelaku.

Setelah Kanit Reskrim Polres Tikep menginterogasi, ternyata pelaku bersembunyi di rumah Rifan di Kelurahan Dokiri, Kota Tidore Kepulauan, kemudian langsung dilakukan penangkapan di rumah Rifan pada Kamis 18 Juli 2019.

Dia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, pelaku telah memiliki niat jahat terhadap korban melakukan tindakan pidana, semenjak korban menaiki mobil pelaku dari Malifut.

Selain itu, pelaku diketahui adalah residivis kasus pemerkosaan yang terjadi pada tahun 2006 di Halmahera Timur, saat itu pelaku divonis empat tahun penjara dan bebas pada awal tahun 2010.

Atas perbuatan tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 340 pembunuhan berencana, Pasal 339 Pembunuhan diawali dengan perbuatan pidana, Pasal 285 pemerkosaan, dan Pasal 366 pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan orang meninggal dengan ancaman paling tinggi hukuman mati, penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara.
 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019