Ambon (ANTARA) - Tersangka pemerkosa gadis di bawah umur di kamar mandi Masjid Al Musyafa di Ongkoliong, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau Ambon, Provinsi Maluku, dibawa ke rumah sakit jiwa.
“Sementara prosesnya masih dalam penyidikan karena yang bersangkutan selalu memberikan keterangan berubah-ubah termasuk ketika ia menyebutkan namanya. Penyidik mau memeriksakan dia ke RSJ untuk mengetahui apakah benar dia mengalami gangguan kejiwaan atau tidak,” kata Kasi Humas Polresta Ambon IPDA Moyo Utomo, di Mapolresta Ambon, Kamis.
Ia mengatakan pelaku sudah langsung diamankan sejak saat peristiwa pemerkosaan terhadap gadis berusia 13 tahun itu terjadi.
“Pada saat itu, pasukan Reaksi Cepat (PCR) Polres kebetulan lewat di depan TKP dan langsung mengamankan dia di Polres. Pelakunya sudah ditahan di Polresta di Ambon,” ungkapnya.
Baca juga: ICJR: Hukuman mati HW pemerkosa 13 santri bukan solusi bagi korban kekerasan seksual
Peristiwa tersebut diketahui ketika penjaga masjid hendak mandi untuk menunaikan Shalat Zuhur. Di lokasi itu penjaga mendengar suara teriakan perempuan dari kamar mandi pada Kamis (5/5).
Penjaga masjid lantas berniat melaporkan peristiwa tersebut ke Pos Pengamanan Idul Fitri 1443 H di kawasan Ongkoliong, Desa Batu Merah, Sirumau.
Namun di tengah perjalanan, penjaga masjid bertemu tim PRC Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease yang sedang patroli. Tak lama kemudian, petugas PRC langsung mengamankan pelaku dan korban ke Polresta Ambon.
Warga sekitar masjid yang mendengar peristiwa tersebut ramai-ramai menunggu pelaku di pintu depan masjid untuk menghakimi pelaku saat dikeluarkan dari kamar mandi untuk dibawa ke mobil patroli.
Namun warga yang emosional tersebut dihalau aparat untuk mengamankan pelaku dari amukan massa.
Baca juga: Pemerkosa 13 santri divonis seumur hidup, Hakim putuskan tak beri hukuman kebiri bagi Herry Wirawan
Baca juga: Menunggu hasil akhir matangnya RUU TPKS, berpacu dengan maraknya kasus kekerasan seksual