Ambon (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease memusnahkan sebanyak 5.000 liter minuman keras tradisional jenis sopi hasil sitaan pada HUT Bhayangkara ke-79.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk peredaran minuman keras ilegal. Ini bagian dari upaya preventif kami untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat Ambon,” ujar Kapolresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease AKBP Yoga Putra Prima Setya di Ambon, Selasa.
Pemusnahan yang dilakukan di Mapolresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease itu mengangkat tema Polri untuk masyarakat.
Ribuan liter minuman keras tersebut merupakan hasil pemeriksaan, petugas pada razia kendaraan dan didapati satu unit bus dengan nomor Polisi DE 7025 GU tujuan Ambon-Piru mengangkut sebanyak 71 karung dan 37 karton minuman tersebut.
Menurut Kapolres Yoga, peredaran minuman keras ini kerap menjadi pemicu utama berbagai gangguan keamanan, termasuk konflik antar kelompok hingga kecelakaan lalu lintas.
Tindakan pemusnahan minuman keras tersebut dilakukan lantaran praktik peredarannya telah melanggar Peraturan Presiden RI Nomor 74 tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Berkaitan dengan hal itu dirinya mengatakan konsumsi minuman keras memberikan dampak negatif yang luas, baik bagi kesehatan individu maupun kehidupan sosial masyarakat.
“Polresta Ambon akan terus meningkatkan penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban,” tuturnya.
Saat ini Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease pun meningkatkan razia minuman keras atas melonjaknya kasus penganiayaan di wilayah itu hingga 34 persen dalam sebulan terakhir.
Polresta Ambon meningkatkan patroli Kepolisian di area rawan. Seluruh Polsek di wilayah hukum Polresta juga diinstruksikan untuk gencar melakukan razia sopi, minuman keras tradisional yang masih banyak diperjualbelikan secara ilegal.
“Razia dilakukan siang dan malam, menyasar tempat hiburan malam, pemukiman, dan jalur distribusi sopi,” ujarnya.