Komisi Nasional Perlindungan Anak (PA) mengingatkan agar lingkungan sekolah di Halmahera Utara maupun daerah lainnya di Provinsi Maluku Utara (Malut) harus terbebas dari rokok, karena sangat membahayakan kesehatan dan mental para siswa

"Zat adiktif juga dapat mengganggu kesehatan mental dan kesehatan anak-anak yang juga akan mengurangi kecerdasan intelektual anak," kata Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait saat kunjungannya di Halmahera Utara, Sabtu.

Selain itu, kata dia, dalam mencermati situasi saat ini, zat adiktif harus jauh dari lingkungan sekolah, karena peredaran rokok di Indonesia semakin tidak terbendung, maraknya peredaran rokok ini meningkatkan jumlah perokok dewasa dan anak-anak.

Arist dalam pertemuan terbatas dengan pengurus Komnas PA Malut di Tobelo Halmahera Utara pada momentum Hari Anak meminta agar semua pihak bersama-sama menjaga lingkungan sekolah agar bebas dari zat adiktif, karena dalam Undang-Undang perlindungan anak rokok tidak boleh beredar di sekolah.

Ia menambahkan zat adiktif di dalamnya adalah rokok dan minuman keras, oleh sebab itu tidak boleh ada rokok yang masuk di sekolah apalagi menggunakan rokok.

Oleh karena itu, Arist mengajak kepada semua pihak agar menjadikan sekolah sebagai zona antizat adiktif karena anak-anak juga memiliki hak untuk menghirup udara segar tanpa asap rokok.

Tokoh perlindungan anak Indonesia ini menambahkan, rokok juga merupakan pintu awal anak-anak terjebak dalam bahaya narkoba.

Ia meminta para guru agar tidak merokok di sekolah, apalagi merokok di depan siswa maupun siswi.

Dia menyoroti iklan rokok yang menyasar kalangan perokok pemula, yang mengundang rasa ingin coba-coba dari anak-anak hingga mencapai titik ketergantungan dengan rokok.

"Untuk itu, anak-anak juga harus jauh dari iklan-iklan rokok, karena butuh 15 tahun perokok pemula bisa berhenti merokok dan juga hanya bisa berhenti kalau sakit dan meninggal," katanya.





 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019