Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Maluku Utara (Malut) akan menertibkan mobil penumpang lintas Halmahera untuk tujuan Sofifi dan kabupaten/kota, terutama berplat hitam serta tidak menaati aturan yang berlaku.

"Sesuai ketentuan, seluruh mobil yang beroperasi mengangkut penumpang harus menggunakan plat mobil berwarna kuning, sementara ada mobil yang beroperasi saat ini menggunakan plat berwarna hitam atau mobil pribadi. Bahkan, mobil lintas berplat kuning lebih sedikit jumlahnya dibandingkan dengan mobil plat hitam," kata Plt Kadishub Malut, Amrin Zakaria di Ternate, Selasa.

Menurut dia, sesuai data yang dikantongi Dishub, saat ini, mobil plat hitam yang tidak ada izin sebanyak 113 unit, sementara yang resmi plat kuning hampir 100 unit.

Hal ini disampaikan Armin, menyusul adanya kasus pemerkosaan dan pembunuhan sadis oleh oknum sopir lintas Sofifi-Tobelo terhadap penumpang yang terjadi pekan lalu.

Dia telah mengimbau kepada pemilik kendaraan dan sopir untuk mendaftarkan mobilnya ke Dinas Pelayanan Terpadu SP agar memperoleh izin angkut penumpang, namun imbauan itu seakan diabaikan

"Saat tim melakukan operasi penertiban, mobil plat hitam nampak tak terlihat, tapi setelah selesai operasi, tiga bulan kemudian mereka muncul lagi," katanya.

Oleh karena itu, untuk menghentikan kebiasaan itu, awal Agustus 2019 Dishub Malut akan menggelar rapat koordinasi dengan Dishub kabupaten/kota se-Maluku Utara serta seluruh stakeholder, dan akan mengundang semua pihak agar seriusi persoalan ini.

Dia menambahkan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 tentang Kendaraan dan disebutkan bahwa kaca terdiri atas kaca depan, kaca belakang, dan jendela Kendaraan Bermotor dan Kereta Gandengan. Kaca tersebut harus memenuhi persyaratan, pertama tahan goresan, kedua bening dan tidak mudah pudar, tidak membahayakan apabila kaca pecah serta tidak mengganggu penglihatan pengemudi.

"Jika kaca mobil angkutan itu transparan, maka potensi untuk melakukan kejahatan dalam mobil kecil kemungkinan. Kita akan melakukan operasi untuk menertibkan itu, jika ada yang bandel akan ditindak," ujarnya.

Sementara itu, Kadishub Malut juga menyampaikan belasungkawa atas kejadian yang menimpa Kiki Kumala (19 tahun) dan kasus pelecehan seksual dan tindakan pembunuhan yang diduga dilakukan oleh MI (35) asal Tobelo Halmahera Utara (Halut).
 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019