Gubernur Maluku Murad Ismail meminta para pengusaha pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang beroperasi di provinsi tersebut untuk berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan.

"Jangan sampai perusahaan hanya ingin meraih keuntungan lalu menebang sesuka hati, sehingga dampaknya hutan di Maluku menjadi rusak dan lingkungan hancur," kata Gubernur Murad dalam siaran pers diterima Antara, Sabtu.

Gubernur didampingi Kadis Kehutanan Maluku Sadli Iie bertemu 13 pemilik perusahaan pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu - Hutan Alam dan Hutan Tanaman (IUPHHK-HA/HT) yang beroperasi di Maluku, di Jakarta Jumat (26/7).
Gubernur Maluku, Murad Ismail berdialog bersama pimpinan perusahaan pemegang Hak Pengelolaan Hutan (HPH) di Jakarta, Jumat (26/7). Sebanyak 13 perusahaan pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu - Hutan Alam dan Hutan Tanaman (IUPHHK-HA/HT) yang beroperasi di lima kabupaten di Maluku. (Humas Pemprov Maluku)


Dalam pertemuan tersebut Murad menegaskan komitmennya terhadap kelestarian lingkungan di Maluku, mengingat prosentase luas areal konsesi IUPHHK-HA/HT terhadap luas kawasan hutan di Provinsi Maluku mencapai 17,71 persen.

Dia meminta perhatian serius perusahaan terhadap kewajibannya yakni melakukan reboisasi atau penanaman kembali terhadap areal hutan yang telah ditebang, sehingga tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.

Perusahaan juga diingatkan untuk melaksanakan tanggung jawabnya terutama memberdayakan masyarakat yang bermukim di sekitar areal usaha, termasuk memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah (PAD).

Murad mengaku, setelah dirinya bersama Barnabas Orno dilantik sebagai Gubernur-Wagub Maluku periode 2019-2024 oleh Presiden Joko Widodo pada 24 April 2019, pihaknya telah memberlakukan moratorium atau penghentian sementara kegiatan HPH di Maluku.

Penghentian sementara kegiatan HPH tersebut berdasarkan keputusan Gubernur Maluku No.552/1850 tahun 2019 dan berlaku hingga adanya evaluasi lebih lanjut.

"Saya masih menunggu hasil evaluasi tim yang tengah bekerja di lapangan. Evaluasi dilakukan menyeluruh terhadap ekosistem industri kayu dan hutan di Maluku," katanya.

Moratorium dilakukan agar pemegang konsensi pengelolaan hutan wajib mengedepankan asas kelestarian, dan menjamin keberlangsungan fungsi hutan pada areal yang dikelola dengan melaksanakan kegiatan sesuai prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan.

"Reboisasi harus dilakukan agar peran dan fungsi hutan sebagai penyangga kehidupan dapat terjaga dengan baik demi keberlangsungan hidup generasi sekarang dan akan datang," katanya.

Menurutnya, secara global Maluku ikut mengalami dampak perubahan iklim seperti kenaikan permukaan air laut pada pulau-pulau kecil, peningkatan suhu udara, serta dampak secara lokal terjadi bencana alam seperti banjir, longsor dan kemarau berkepanjangan.

"Salah satu penyebabnya adalah hutannya rusak karena diekploitasi secara berlebihan, tanpa memperhatikan daya dukung hutan itu sendiri," jelasnya.

Pemilik perusahaan yang beroperasi di Maluku dalam kesempatan tersebut menyatakan kesanggupan melakukan tanggung jawab mereka melestarikan lingkungan maupun memberdayakan masyarakat sekitar.

Mereka juga berharap Pemprov Maluku dapat menjamin kepastian investasi di sektor kehutanan di Maluku dalam jangka panjang.

Tercatat sebanyak 13 perusahaan pemegang izin konsensi IUPHHK-HA/HT di Maluku yang wilayah operasinya tersebar di lima kabupaten yakni PT Talisan Emas, PT Albasi Priangan Lestari dan PT. Bintang Lima Makmur di Kabupaten Maluku Tengah.

PT Gema Hutani Lestari, PT Nusa Padma Corporation, PT Maluku Sentosa dan PT Wainibe Wood Industries di Pulau Buru, PD Panca Karya (Buru Selatan), PT Wanapotensi Nusa, Koperasi Wailo Wanalestari serta PT Reminal Utama Sakti di Buru Selatan, PT. Karya Jaya Berdikari di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) serta PT Strata Pacifik di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).

Pewarta: Jimmy Ayal

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019