Kepala Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) Maluku, Rusli Manorek, menyatakan, minuman tradisional sopi (hasil fermentasi enau) merupakan warisan budaya tidak benda yang harus dilestarikan karena telah ditetapkan pemerintah sejak 2016.
 
"Sopi telah ditetapkan sebagai warisan budaya tidak benda Indonesia sejak Oktober 2016, karena itu harus dilestarikan," katanya, Senin.

Menurut dia, sopi merupakan bagian perangkat adat yang mau tidak mau harus dilestarikan, terkait bagaimana masyarakat memanfaatkannya sebagai alat untuk mempersatukan.

Penetapan sopi sebagai warisan budaya, berdasarkan pengusulan dari pemerintah daerah dan dikaji oleh tim ahli kemudian ditetapkan sebagai warisan budaya tidak benda.

Penetapan tersebut, pemerintah daerah dalam hal ini Gubernur Maluku juga diundang untuk menerima sertifikat warisan budaya yang ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

"Warisan budaya harus dilindungi agar tidak punah, bukan dilihat dari soal efek samping negatif sopi, tetapi bagaimana menjadi perangkat adat di Maluku," ujarnya.

Rusli menjelaskan, ritual sopi fungsi dan perannya untuk menyatukan masyarakat bukan untuk menceraikan.

Hal tersebut harus menjadi perhatian dan dukungan pemerintah daerah, untuk melahirkan Perda yang mengatur penggunaan sopi sebagai ritual adat bukan untuk konsumsi secara sembarangan.

"Penyalahgunaan sopi bukan kewenangan BPNB karena kami fokus pada tradisi budaya yang sudah ada sejak dahulu," katanya.

Dari sisi pendekatan menurut Rusli, sopi juga bermanfaat untuk kesejahteraan ekonomi masyarakat yakni para petani. "Ritual adat sopi harus diangkat sebagai dasar pertimbangan penetapannya, bukan terkait efek samping negatif," ujarnya.

Karya budaya Maluku yang telah ditetapkan menjadi warisan budaya dunia diantaranya Pela Gandong, tradisi Cuci Negeri (Bersih Negeri) Soya, ritual Pengambilan Api Obor Pattimura, dan Pengawetan Ikan Tradisonal Inasoa dari TNS.

"Kami pada 2019 juga telah mengusulkan karya budaya yakni kuliner embal dan tarian dansa tali," tandas Rusli.
 

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019