Penyidik Subdit IV/tindak pidana tertentu Dit Reskrimsus Polda Maluku melakukan penyerahan tahap dua tiga tersangka kasus dugaan kepemilikan dan pengiriman bahan kimia jenis cairan mercuri beserta barang bukti kepada kejaksaan.

"Kondisi tiga tahanan dalam keadaan baik dan sehat dan barang bukti yang diserahkan juga dalam keadaan baik dan lengkap," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Roem Ohoirat di Ambon, Kamis.

Tiga tersangka yang diserahkan antara lain Artem Eko alias Tam, Yanto Rumbia alias Yanto, serta Hasanudin Hamsah alias Acang, dan barang bukti berupa 72 dari ribuan buah kelapa kering berisikan mercuri yang masih tersimpan dalam peti kemas di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.

Para pelaku dijerat dengan pasal 161 Undang-Undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Psl 55 ayat (1) angka-1 juncto Psl 56 KUHPidana.

Mereka awalnya diperiksa sesuai laporan polisi nomor LP-A/04/V/2019/ Res Ambon, tanggal 12 Mei 2019, kemudian dikeluarkan SP.Sidik/17/V/ 2019/Ditreskrimsus, tanggal 14 Mei 2019, serta SPDP/16/V/2019/ Ditreskrimsus, tanggal 15 Mei 2019.

Menurut Kabid Humas, tersangka Tam ditahan berdasarkan surat Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor: B-1227/Q.14/E.ku.1/07/2019, tanggal 18 Juli 2019, perihal perkara sudah lengkap (P-21).

Kemudian terrsangka Yanto berdasarkan surat Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor: B-1228/Q.14/E.ku.1/07/2019, tanggal 18 Juli 2019, dan tersangka Hasanudin ditahan berdasarkan surat Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor: B-1226/Q.14/E.ku.1/07/2019, tanggal 18 Juli 2019 karena perkara sudah lengkap.

Barang bukti berupa 72 buah kelapa kering berisikan merkuri yang totalnya seberat kurang lebih 144 Kg, dengan rincian masing-masing kelapa terdapat sekitar 2 Kg merkuri, satu mobil truk DE 8612 BU dan STNK serta kunci kontak.

Selain itu ada satu buah peti kemas warna biru No.212475 7 beserta buah kelapa kering biasa didalamnya, tiga telepon genggam, uang tunai Rp3.250.000, 32 karung plastik warna putih, sebuah bor listrik, sebuah parang, dan satu buah corong plastik.


 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019