Dinas Kehutanan Maluku mendorong dikeluarkannya regulasi Peraturan Gubernur (Pergub) terkait pembatasan produk kayu setempat yang bertujuan agar komoditas tersebut dapat diolah dulu secara lokal sebelum diperdagangkan ke luar daerah atau diekspor.

"Melihat tingginya ekspor kayu asal Maluku yang dilakukan dari Surabaya, untuk komoditas kayu yakni Merbau dan Eboni, maka diambil langkah menyusun Pergub terkait pembatasan produk lokal yang mempunyai nilai ekspor," kata Kepala seksi pengolahan dan pemasaran PNBP Dinas kehutanan Maluku, Fence Purimahua, Jumat.

Menurut dia, penyusunan Pergub diharapkan dapat membatasi perdagangan produk kayu Maluku ke luar daerah sebelum diolah.

"Kita targetkan produk lokal ini diolah dan proses ekspornya dari Maluku, bukan dari pelabuhan Surabaya, Makassar atau Jakarta," katanya.

Ketika pergub ditetapkan, kata Fence, tidak ada lagi pelaku usaha yang membawa kayu bentuk gergajian, yang bukan dalam produk ekspor ke luar Maluku.

"Kita akan batasi sehingga dengan kebijakan ekspor langsung berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diterima Provinsi Maluku dari sektor kehutanan," katanya.

Proses ekspor langsung lanjutnya, secara tidak langsung kesejahteraan masyarakat meningkat karena terjadi pertumbuhan ekonomi dan akan terbuka lapangan kerja baru.

"Jika pergub ditetapkan, kami yakin eksportir lain seperti PT Karya Jaya Berdikari di Kepulauan Tanimbar juga perusahaan di Dobo yang dikelola masyarakat yang selama ini semua diolah di Surabaya dan diekspor dari Surabaya, maka akan beralih ekspor langsung dari Ambon guna mendorong peningkatan ekonomi masyarakat Maluku," ujarnya.

Diakuinya, selama ini belum pernah ada eksportir langsung tetapi dalam bentuk gergajian yang dibawa untuk diolah, selanjutnya dalam bentuk palet diekspor ke luar negeri.

Ia menambahkan, Gubernur Maluku Murad Ismail juga telah bertemu dengan 13 pemilik perusahaan pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, Hutan Alam dan Hutan Tanaman (IUPHHK-HA/HT) di Maluku.

Pertemuan ini sekaligus menegaskan komitmen terhadap kelestarian dan keberlanjutan lingkungan, karena saat ini persentase luas areal konsesi IUPHHK-HA/HT terhadap luas kawasan hutan di Provinsi Maluku mencapai 17,71 persen.
 

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019