Komisi Yudisial(KY)  perwakilan Maluku sangat menyesalkan terjadinya insiden pelemparan majelis hakim oleh terdakwa kasus penganiayaan, Ernes Behuku dalam ruang sidang ketika selesai membacakan amar putusannya.

"KY mempunyai tugas dalam konteks menjaga harkat dan martabat hakim dan kita juga menyesalkan apa yang sudah terjadi, karena Indonesia sebagai negara hukum maka semua pihak harus menghargai proses hukum yang berlangsung," kata Koordinator KY perwakilan Maluku, Amirudin Latuconsina di Ambon, Jumat.

Pernyataan Amirudin disampaikan usai melakukan pertemuan dengan Ketua Pengadilan Negeri Ambon, Pasti Tarigan.

Menurut dia, Untuk keputusan majelis hakim atas terdakwa Ernes Behuku pada Kamis, (1/8) itu sudah disepakati JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya sehingga dikatakan putusan ini sudah inkrah.

Tetapi kemudian insiden ini telah menimbulkan suatu peristiwa yang membuat terdakwa tidak menghargai keputusan dan tidak menjaga marwah hakim, sehingga KY datang menemui Ketua PN Ambon untuk mengkoordinasikan hal itu.

Karena tugas KY adalah selain mengawasi hakim, juga ada tugas lain yakni menjaga harkat dan martabat serta kehormatan hakim.

Setelah bertemu Ketua PN Ambon, meski sebagai lembaga struktural namun KY akan berkomunikasi dengan teman-teman di Jakarta kemudian akan mencoba berkoordinasi dengan Kapolda Maluku atau pun Kapolres Pulau Ambon dan Pp Lease.

"Kami berharap ke depannya tidak ada lagi hal-hal seperti itu di dalam ruang persidangan," tandasnya.

Yang jelas pihak PN dan KY sama-sama merasa kecewa dengan peristiwa kemarin, dan hakim harus dijamin keamanannya, tapi dalam persidangan tidak ada petugas keamanan.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019