Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon mengingatkan Victor Latu dan John Tuhumury, dua terdakwa kasus penggunaan narkoba golongan satu jenis ganja tidak berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan dengan mengaku telah dijebak  orang lain.

"Kalau dibilang jebakan berarti terdakwa menerima dos rokok tetapi tidak mengetahui di dalamnya ada ganja linting dan tiba-tiba polisi datang melakukan penggerebegan dan penangkapan," kata ketua majelis hakim, RA Didi Ismiyatun didampingi Christina Tetelepta dan Amaye Yambeyabdi selaku hakim anggota di Ambon, Rabu.

Penegasan majelis hakim disampaikan dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa Victor dan John Tuhumury.

Dalam persidangan tersebut, terdakwa mengaku dijebak oleh temannya yang memberikan sebuah dos rokok dan didalamnya terdapat satu linting ganja kering.

"Terdakwa mengaku sudah pernah menggunakan narkoba dan mengetahui di dalam dos rokok sudah ada ganjanya untuk dipakai, lalu mengapa harus mengatakan dijebak," kata majelis hakim.

Kedua terdakwa diringkus polisi beberapa bulan lalu di kawasan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe (Kota Ambon) ketika sedang merayakan ulang tahun salah satu rekan mereka.

Mereka mengaku membeli satu paket ganja dari rekan lainnya bernama Oni dan Froni Tujumury, namun dua pelaku ini berhasil melarikan diri saat polisi melakukan penangkapan.

JPU Kejati Maluku, Awaludin menjerat kedua terdakwa melanggar pasal 111 ayat (1) dan pasal 127 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dalam persidangan tersebut, kedua terdakwa juga mengaku menyesali perbuatannya menggunakan narkoba dan berjanji tidak akan mengulanginya.

"Lebih nikmat menyerahkan uang hasil ojek kepada isteri dan satu anak ketimbang memberikan uang hasil penjualan narkoba," kata terdakwa menjawab pertanyaan penasihat hukumnya, Abdusyukur Kaliki.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019