Polda Maluku Utara (Malut), Kamis, menggelar pasukan operasi kepolisian mandiri kewilayahan Patuh Kieraha 2019 yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia dimulai 29 Agustus hingga 11 September 2019.

"Operasi Patuh Kieraha 2019 Polda Malut ini untuk meningkatkan kamseltibcarlantas dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum dan perundang-undangan lalu lintas di wilayah hukum Polda Malut," kata Wakapolda Malut Kombes Pol Lukas Akbar Abriari saat memimpin apel gelar pasukan Operasi Patuh di Mapolda Malut.

Menurut dia, sesuai data, jumlah pelanggaran lalu lintas  tahun 2018 sejumlah 3.633 pelanggaran meningkat dua persen dari tahun 2017 sebanyak 3.552 pelanggaran dengan jumlah tilang sebanyak 2.662 pelanggar dan teguran sejumlah 971 pelanggaran.

Apel gelar pasukan ini diikuti personel gabungan baik TNI-Polri dan Dishub serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). diharapkan pelaksanaan kegiatan operasi dapat berjalan dengan optimal dan dapat berhasil sesuai dengan tujuan serta sasaran.

Selain itu, untuk data laka lantas dalam pelaksanaan Operasi Patuh Kieraha 2017 dan 2018, data laka lantas mengalami pengingkatan 10 kasus, dari enam kasus di tahun 2017 menjadi 16 kasus di tahun 2018, korban meninggal dunia meningkat sebanyak enam kasus dari dua kasus di tahun 2017 menjadi delapan 8 kasus di tahun 2018.

Sedangkan, korban luka berat meningkat sebanyak lima kasus dari empat kasus di tahun 2017 menjadi sembilan kasus ditahun 2018 dan korban luka ringan juga mengalami peningkatan dari 41 kasus dari empat kasus di tahun 2017 menjadi 45 kasus di 2018.

Secara umum dari hasil evalusi tersebut, lanjut Wakapolda, dominasi pelanggaran yang terjadi adalah kendaraan sepeda motor yang tidak menggunakan helem SNI, melawan arus dan kelengkapan surat-surat kendaraan, sedangkan untuk roda empat melanggar penggunaan sabu pengaman dan pelanggaran terhadap rambu atau marka jalan.

"Operasi ini secara terpusat dilakukan di seluruh polda di Indonesia termasuk di Polda Malut selama 14 hari sejak 29 Agustus hingga 11 Sepetember 2019," ujarnya.

Dengan pola operasi penegakkan hukum lantas 70 persen, kegiatan  preventif 20 persen dan preventif 10 persen untuk sasaran dan target operasi secara umum adalah menekan potensi, menghilangkan ambang ganguan dan penegakan hukum lantas terhadap ganguan nyata dan yang berkaitan dengan kamseltibcarlantas.

Wakapolda menambahkan, ada delapan sasaran prioritas tingkat nasional dalam operasi ini yaitu pengedara sepeda motor yang tidak menggunakan helem standar, pengemudi roda empat yang tidak menggunakan sabu pengaman, pengemudi roda empat yang melebihi batas maksimal kecepatan, pengemudi lawan arus, mabuk saat mengedara, pengemudi dibawah umur, menggunakan telepn genggam saat mengendara serta kendaraan bermotor yang menggunakan lampu rotator tidak sesuai peruntukkannya.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019