Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) mengintensifkan pembinaan dan pengawasan terutama dalam penggunaan dana desa (DD) yang dikucurkan pemerintah guna menghindari terjadinya penyelewengan dilakukan oknum kepala desa.

"Semakin banyaknya pihak yang terlibat dalam pengawasan DD, tentunya akan menutup ruang gerak dan tidak ada lagi pihak yang menyelewengkan DD untuk kepentingan pribadi atau golongan," kata Wakil Gubernur Malut, Al Yasin Ali di Ternate, Minggu.

Selain itu, dengan adanya Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) 2019 yang gelar dapat membahas tentang bagaimana upaya untuk terus memaksimalkan pembinaan, pengawasan pelaksanaan DD.

Sehingga, kegiatan itu dapat memperoleh hasil yang optimal dengan menghasilkan rumusan-rumusan kebijakan menjadi solusi dan langkah-langkah  pemecahan masalah terjadi selama pelaksanaan, penyaluran dan penggunaan DD di Malut.

Wagub menyatakan, terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, merupakan tahapan penting, baik bagi demokrasi bangsa serta upaya pemberdayaan dan pengembangan desa, semangat lahirnya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tidak hanya pada aspek penyelenggaraan pemerintahan, namun UU tersebut juga meneguhkan orientasi pembangunan yang meletakkan penguatan Desa menjadi landasan bagi penguatan pembangunan Indonesia.

"UU Desa itu juga telah menempatkan desa sebagai basis kokohnya pembangunan Indonesia di masa-masa mendatang," katanya.

Oleh karena itu, Wagub berpesan ada dua hal yang perlu digarisbawahi, yaitu desa membangun dan membangun desa dapat diintegrasikan ke dalam perencanaan pembangunan desa, sehingga dapat terwujudnya desa yang maju, mandiri dan sejahtera.

Meskipun, terdapat konsekuensi atas hadirnya UU tersebut, misalnya peningkatan peran pemerintah pusat dan daerah dalam penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat perlu dimaksimalkan lagi, pengintegrasian perencanaan pembangunan perlu dimantapkan, adanya satu data kemiskinan yang tersedia dan dapat diakses, penguatan kelembagaan masyarakat serta penguatan tatakelola yang baik.

Dia menambahkan, untuk mendukung implementasi UU dan dalam rangka mengawal dana Desa, maka pemerintah pusat telah mengeluarkan program P3MD yang merupakan program pemberdayaan masyarakat sebagai upaya penanggulangan kemiskinan secara terpadu dan berkelanjutan.

"Sehingga, dapat meningkatkan kesejahteraan dan kesempatan kerja masyarakat miskin pedesaan dengan mendorong kemandirian dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan pembangunan yang ada di desa," katanya.
 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019