Ambon, 6/7 (Antara Maluku) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon akan menyikapi laporan masyarakat atas dugaan penyelewengan dana bantuan pemerintah yang bersumber dari Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa pada Negeri Urimesing, kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon tahun anggaran 2016.
"Jaksa akan mengungkap kebenaran dugaan korupsi dana desa dan ADD Negeri Urimesing tahun anggaran 2016 senilai Rp1,5 miliar yang dilaporkan masyarakat pada 15 Juni 2017," kata penyidik Kejari Ambon, Asmin Hanja, di Ambon, Kamis.
Menurut dia, Kasie Pidsus Kejari Ambon telah berkoordinasi dengan Kepala Kejari setempat terkait laporan warga dan sudah ada persetujuan untuk dilakukan penyelidikan awal di mana tim jaksa akan melakukan peninjauan lapangan.
Tujuan peninjauan adalah mencari tahu kebenaran laporan masyarakat sebagai langkah awalnya, dan ada lima dusun di bawah Negeri Urimesing yang akan didatangi tim jaksa, karena penggunaan DD dan ADD 2016 sampai saat ini belum dapat dipertanggungjawabkan oleh perangkat desa serta para kepala urusan (kaur).
Lima dusun yang akan didatangi antara lain Seri, Mahia, Siwang, Tuni, serta Kusu-Kusu Sere.
Karena lima dusun inilah yang mendapatkan bantuan anakan keladi, ternak sapi, jalan setapak, atau jembatan yang menggunakan sumber dana dari DD maupun ADD tahun anggaran 2016.
Kalau sesuai laporan warga, diantara sekian program bantuan tersebut ada yang diduga fiktif. Jadi setelah melakukan pengumpulan data, maka jaksa mulai mengagendakan pemanggilan para pihak secara resmi guna dimintai keterangan sebagai saksi.
"Rencana pemanggilan para pihak ini akan difokuskan pada pengelola kegiatan seperti para Kaur di negeri, kepala-kepala dusun, serta ketua-ketua kelompok kerja," ujarnya.
Dalam laporan warga mencontohkan ada program membuat jalan setapak yang baru, tetapi kenyataannya dilakukan rehabilitasi ringan.
selain itu, dalam RAB ada pembangunan jembatan tetapi tidak dibuat, pembuatan sarana air bersih yang tidak ada manfaatnya karena air tidak mengalir, kemudian ada program bantuan pemberdayaan.
Data yang dihimpun Antara, untuk program pemberian bantuan bibit anakan keladi atau ubi talas bagi masyarakat Dusun Siwang dalam bentuk uang tunai yang dijanjikan sebesar Rp20 juta tetapi realisasinya hanya Rp3 juta.
Kejari Ambon Sikapi Laporan Dugaan Penyelewengan ADD
Kamis, 6 Juli 2017 23:30 WIB
Rencana pemanggilan para pihak ini akan difokuskan pada pengelola kegiatan seperti para Kaur di negeri, kepala-kepala dusun, serta ketua-ketua kelompok kerja