Ternate (ANTARA) - Tim Kejaksaan Negeri Sula bersama Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Malut) menangkap tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial MY terkait kasus korupsi pengadaan bahan medis habis pakai (BMHP) percepatan penanganan COVID-19 pada Dinas Kesehatan Kepulauan Sula tahun 2021.
"Tersangka merupakan Direktur PT. HAB Lautan Bangsa berinisial MY, selaku pelaksana pengadaan BMHP. Ia ditangkap di Kota Makassar, Senin (30/6) hari ini langsung dibawa ke Kota Ternate oleh tim setelah hampir empat bulan jadi buronan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Malut, Richard Sinaga saat menggelar konferensi pers, Senin malam.
Dia mengatakan Kejari Sula bekerja sama dengan tim Kejati Malut yang melakukan penangkapan dan mengamankan DPO tersebut pada malam ini juga dibawa ke Lapas Kelas IIA Termate di Jambula, untuk dilakukan proses hukum oleh Kejari Sula guna mendapatkan kepastian hukum terhadap perbuatan yang telah dilakukan.
Tersangka MY selaku Direktur PT. HAB Lautan Bangsa yang melaksanakan pengadaan BMHP kegiatan percepatan penanganan COVID-19 tahun 2021 pada Dinas Kesehatan Kepulauan Sula itu berdasarkan Surat Keputusan Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula Nomor: 8681050/DINKES-KS/VIII/2021 tanggal 23 Agustus 2021.
Richard mengatakan penetapan MY alias Yusril sebagai DPO berdasarkan Surat Kepala Kejari Sula Nomor: TAP-11A/Q.2.14/FQ.1/03/2025 tanggal 17 Maret 2025.
Dia menjelaskan dalam perkara ini Kejari Sula menetapkan dua orang tersangka, satunya lagi berinisial MB alias Bimbi selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), statusnya sudah inkrah dan telah dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).
Dia menyebutkan berdasarkan laporan hasil audit penghitungan BPKP Malut Nomor PE.03.03/SR/S-1871/PW33/5/2023 tanggal 11 September 2023 atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana belanja tak terduga untuk kegiatan percepatan penanganan COVID-19 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula untuk pengadaan BMHP itu, total kerugian negara sebesar Rp1.622.840,441,00.
Menurut Richard, tersangka MYi diduga telah melanggar Pasal 2, Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KHUP.