Ternate (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara (Malut) menetapkan Salim Haris sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pengawasan supervisi Bendungan Desa Kaporo, Kabupaten Kepulaun Sula (Kepsul) tahun 2018.
Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, di Ternate, Rabu, mengatakan, tersangka Salim Haris ditetapkan sebagai DPO karena dinilai tidak kooperatif terhadap panggilan penyidik.
Tersangka atas nama Salim Haris ini ditetapkan sebagai DPO dengan surat Nomor: DPO/02/VII/2022/ Dirreskrimus tertanggal 19 Juli 2022 yang ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Malut Kombes (Pol) Afriandi Lesmana.
Baca juga: Kejati Maluku "jebloskan" buronan empat tahun ke Lapas Ambon
Dalam surat DPO yang diterbitkan tersebut, tersangka diminta untuk diawasi/dimintai keterangan/ditangkap/diserahkan kepada penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Malut berdasarkan dengan surat permintaan dari Ditreskrimsus Nomor: LP/11/II/2022/MALUT/SPKT tertanggal 25 Januari 2022.
Dia membenarkan, tersangka tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik, sehingga ditetapkan DPO.
Menurut dia, sebelum diterbitkan DPO oleh Ditreskrimsus Polda Malut, tersangka sudah dilakukan upaya pemanggilan untuk dimintai keterangan, namun tidak diindahkan.
"Ada surat panggilan, tapi yang bersangkutan tidak mengindahkan makanya langsung diterbitkan sebagai DPO," katanya.
Penyidik Direskrimsus Polda Malut kembali menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan bendungan dan irigasi di Kepulauan Sula proyek tahun anggaran 2020 senilai Rp9,8 miliar.
Baca juga: Jaksa tangkap terpidana korupsi PNPM Aru Rp1,52 miliar, harus dibuat jera
Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Michael Irwan Tamsil, membenarkan penyidik telah menetapkan dua orang tersangka bernama Bram dan SH alias Salim Haris dengan jabatan sebagai konsultan lapangan dalam perkara ini.
Dia menyebut, keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga tidak melaksanakan pengawasan dalam proyek tersebut, sehingga penyidik Direskrimsus Polda Malut menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Sebelumnya, dalam penanganan kasus ini, Polda Malut menetapkan empat orang tersangka, yakni mantan Kepala Dinas PUPR Kepulauan Sula Moh Lutfi Kader, mantan Sekretaris PUPR Maskur, Direktur PT Amarta Maha Karya Razak Karim, dan pelaksana pekerjaan Fredi Parengkuan.
Empat tersangka itu telah menjalani sidang di PN Tipikor Ternate.
Baca juga: Kerugian dinilai kecil, Kajari Malteng hentikan penyidikan kasus korupsi Bendungan Sariputi
Polda Malut tetapkan DPO satu tersangka korupsi bendungan Sula
Kamis, 21 Juli 2022 8:00 WIB