Pemerintah provinsi(Pemprov)  Maluku melakukan restrukturisasi PT. Maluku Energi sebagai badan usaha milik daerah (BUMD) yang dibentuk sejak 2009, untuk menangani  hak partiipasi  (participating interest - PI) 10 pesren pengelolaan Blok Migas Masela.

Penjabat Sekda Maluku, Kasrul Selang, dikonfirmasi, Rabu, membenarkan restrukturisasi BUMD tersebut menyusul disetujuinya revisi Rencana Pengembangan (Plan of Development - PoD) proyek gas alam cair (liquefied natural gas - LNG) Ladang Abadi Blok Masela di kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) oleh pemrintah pusat pada 16 Juli 2019. 

Restrukturisasi diawali Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) luar biasa perusahaan "plat merah" tersebut pada Selasa (10/9) malam, di mana salah satu keputusannya yakni membebas tugaskan Martha Nanlohy dari jabatannya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PT. Maluku Energi.

Pemegang saham yakni Pemprov Maluku dan Koperasi pegawai negeri sipil (PNS) provinsi Maluku juga menyetujui pengangkatan Musalam Latuconsina sebagai Plt Direktur PT. Maluku Energi.

PT. Maluku Energi didirikan Pemprov Maluku bersama Koperasi PNS Pemprov berdasarkan Perda provinsi Maluku Nomor 03 tahun 2009 dengan tujuan utama menangani hak kepesertaan (participating interest-PI) 10 persen pada pengembangan Ladang Gas Abadi Blok Masela.

Namun, menurut Kasrul, dalam perjalanannya operasional perusahaan tersebut sempat dibekukan dua tahun terakhir dikarenakan belum disetujuinya mega proyek strategis nasional tersebut.

RUPS luar biasa tersebut juga menyepakati pertangungjawabannya keuangan, operasional maupun aset akan diaudit oleh akuntan publik independen.

"Namun jangka waktu audit maupun penunjukkan auditor independen dipercayakan kepada Biro Ekonomi pemprov Maluku sebagai pembina untuk memutuskannya," katanya.

Para pemegang saham juga bersepakat merevisi Perda Nomor 3 tahun 2009 dengan mengubah status PT. Maluku Energi sebagai BUMD menjadi Persero(PT).

Menyangkut hak kepesertaan 10 persen yang akan dikelola PT. Maluku Energi , Kasrul mengatakan, berdasarkan kesepakatan antara Pemprov Maluku dan Satuan Kerja Khusus minyak dan gas (SKK Migas) akan ditangani oleh Inpex Corporation melalui anak perusahaannya Inpex Masela Ltd.

"Tetapi hak kepesertaan ini baru akan terealisasi saat pengembangan  Ladang Abadi Blok Masela memasuki tahapan produksi yakni direncanakan pada 2027. Saat itu barulah PT, Maluku Energi akan memperoleh modal dari Inpex Masela," ujarnya.

Sedangkan menyangkut masa transisi hingga waktu produksi Blok Masela pada  2027, akan dilakukan berbagai persiapan pengelolaan PI 10 persen, diantaranya pengusulan dan perumusan Perda yang mengatur tentang penambahan penyertaan modal pada proyek Ladang Abadi Blok Masela bersama DPRD Maluku.

"Manajemen PT. Maluku Energi juga akan berperan menyiapkan tenaga terampil yang dibutuhkan dalam pengelolaan dan pengembangan Ladang Abadi Blok Masela," tandasnya.

Kasrul juga menambahkan, tidak pertutup kemungkinan kabupaten/kota di Maluku ikut berpartisipasi bersama Pemprov Maluku dalam penyertaan modal di megaproyek tersebut.

"Jadi penyertaan modal tidak hanya berupa uang, tetapi bisa juga dalam bentuk penyiapan tenaga kerja trampil yang dibutuhkan dalam proyek Blok Masela," katanya.
 

Pewarta: Jimmy Ayal

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019