Ambon (ANTARA) - Satgas Percepatan dan Penanganan COVID-19 Provinsi Maluku mengimbau umat Islam di daerah ini agar lebih taat menerapkan protokol kesehatan (Prokes) saat mengikuti shalat Idul Adha 1442 Hijriah yang jatuh pada 20 Juli 2020.
"Semua umat Islam diimbau memperhatikan kondisi faktual di lingkungan masing-masing, terutama zonasi penularan COVID -19 saat merayakan Idul Adha," kata Ketua Pelaksana Harian Satgas COVID-19 Maluku, Kasrul Selang di Ambon, Selasa.
Dia memandang perlu mengingatkan umat islam di daerah ini agar lebih memperketat penerapanProkes, guna menghindari diri dan keluarga dari keterpaparan COVID-19, mengingat angka kasus positif pandemi tersebut cenderung meningkat dalam sepekan terakhir.
Agar penyelenggaraan Idul Adha berlangsung aman dan lancar, maka Satgas COVID-19 Maluku bersama Kementerian Agama Provinsi Maluku, menggelar rakor untuk menyosialisasikan Surat Edaran Menteri Agama No.15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha Dan Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021.
"Walaupun berada di suatu kawasan yang sudah mulai terkendali, tetapi umat Islam diminta tetap istiqomah menerapkan Prokes ujarKasrul. pelaksanaan shalat Idul Adha. Terpenting harus mengetahui risiko penularan di wilayahnya," ujar Kasrul.
Menurut Kasrul yang jugaSekda Maluku itu, andai kawasan tempat tinggal masuk kategori penularan tinggi, maka masyarakat diimbau sebaiknya melaksanakan shalat di rumah masing-masing.
Saat akan melaksanakan shalat umat Islam harus memastikan kondisi kesehatan diri terlebih dahulu agar tidak membahayakan orang lain. "Tetap menghindari kerumunan," katanya.
Menurutnya, edukasi dan sosialisasi masih sangat penting dilakukan secara intensif , terutama tentang penerapan Prokes. Begitu juga dengan capaian vaksinasi harus ditingkatkan dengan melibatkan dukungan dari tokoh masyarakat dan pemuka agama.
Sedangkan menyangkut pemotongan hewan kurban, umat Islam di Maluku juga diingatkan untuk memastikan kesehatan hewan harus memenuhi syarat dijadikan kurban.
"Proses distribusi daging hewan kurban juga harus menerapkan Prokes. Perlu menghindari antrian dan kerumunan saat pembagian daging kurban kepada warga yang membutuhkan," tandas Kasrul.
Kakanwil Mementerian Agama Maluku Djamaluddin Bugis menegaskan, pelaksanaan sholat Idul Adha untuk wilayah kategori zona merah dan oranye ditiadakan.
"Shalat Idul Adha hanya diperbolehkan untuk daerah dengan sonasi risiko rendah, sedangkan zona merah dan oranye ditiadakan. Ini Keputusan bersama pemprov Maluku dan satgas COVID-19," katanya.
Saat pelaksanaan shalat, kapasitas jemaah pun dibatasi 50 persen saja dari total kapasitas masjid, dengan durasi waktu khutbah paling lama 15 menit. Para lansia, orang kurang sehat/baru sembuh/dalam perjalanan, dilarang mengikuti shalat.
"Khatib wajib gunakan masker saat khutbah. Panitia wajib sediakan alat pengukur suhu tubuh, memakai masker dan menjaga jarak," ujarnya.
Satgas imbau umat Islam Maluku taat Prokes saat Shalat Idul Adha, taatilah aturan
Selasa, 29 Juni 2021 17:49 WIB