Polda Maluku Utara (Malut) menggandeng Kementerian Agama (Kemenag) dan kampus melalui penandatanganan MoU terkait pembinaan Harkamtibmas dan menumbuhkan kesadaran hukum di lingkungan kampus dan madrasah guna mencegah radikalisme.

"Kami berupaya memelihara situasi Kamtibmas yang sudah ada, memelihara situasi Kamtibmas bukan ditugaskan oleh Polri dan TNI melainkan dibantu oleh masyarakat maupun instansi terkait yang ada," kata Kapolda Malut, Brigjen Pol Suroto di Ternate, Kamis.

Sehingga, kata dia, dengan adanya upaya kesepakatan antara Polri dan Kementerian Agama serta Kampus UMMU agar kita mencegah bahaya narkoba dan radikalisme, bukan hanya kementerian agama dan kampus UMMU saja melainkan perwakilan sekolah dan Kepramukaan.

Brigjen Pol Suroto menyatakan, tugas pokok Polri sebagaimana tercantum pada Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 yakni memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, melindungi dan mengayomi masyarakat, hingga Kepolisian Khusus (Polsus) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan PAM Swakarsa.

Berkaitan dengan PAM Swakarsa inilah termasuk di dalamnya Lingkungan Kampus dan Lingkungan Madrasah diharapkan mampu berpartisipasi aktif dalam ikut serta memelihara kamtibmas dan sadar hukum minimal di lingkungan masing-masing.

"Dalam rangka mewujudkan tercapainya harapan tersebut Polda Malut sebagai Pembina Fungsi dalam Memelihara Kamtibmas, maka berupaya mengajak Kanwil Kemenag Malut untuk membuat kesepakatan bersama Memorandum Of Understanding (MOU) dalam hal pembinaan pemeliharaan kamtibmas dan menumbuhkan kesadaran hukum di lingkungannya," kata dia.

Oleh karena itu, perlu adanya kesadaran masyarakat sebagai objek dan subjek terkait gangguan kamtibmas, dan juga perlu adanya kesadaran dari masyarakat untuk memiliki kesadaran hukum yang tinggi.

Sementara, Kanwil Kemenag Malut, Sarbin Sehe, S. Ag akan mengultimatum dan sosialisasi kesepakatan ini sudah jalan dan saya menghimbau kepada seluruh kepala kanwil agama yang ada di seluruh kabupaten/kota se-Malut.

Terkait dengan radikalisme, kata Sarbin, ada laporan yang diterima bahwa ada salah satu sekolah madrasah saya di dalamnya ada indikasi faham radikalisme, namun hal tersebut saya sudah kroscek dan sudah bermalam di Sekolah tersebut namun hal ini belum ada.

Sedangkan, Rektor UMMU Dr Saiful Deni, S. Ag, M. SI menyatakan, universitas yang ada di Malut harus memiliki pilar dalam memerangi bahaya radikalisme dan narkoba.

"Saya sebagai Rektor sudah menekankan kepada para dosen dan pengurus Universitas Muhammadiyah bahwa ada mahasiswa yang terindikasi faham radikalisme dan narkoba di keluarkan dari kampus," katanya.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019