Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) akan melaporkan oknum mantan pejabat baik itu eksekutif maupun legislatif ke penegak hukum, apabila tidak bersedia mengembalikan asset milik pemerintah.

"Siapapun dia yang belum mengembalikan aset milik pemerintah bisa dikenai undang-undang penggelapan," kata Penjabat Sekretaris Daerah Pemprov Malut, Bambang Hermawan di Ternate, Rabu.

Sebab, saat ini Pemprov sudah tidak lagi memberlakukan yang namanya pemutihan atau penghapusan aset bergerak dikarenakan masalah tersebut juga sudah ada petunjuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Bambang, selain menjadi obyek supervisi KPK, Pemprov juga bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk menarik aset yang belum dikembalikan oleh para eks pejabat yang sudah pensiun dan belum karena pejabat yang belum mengembalikan asset wajib dikenakan undang-undang penggelapan dan itu hukumannya pidana
"Mereka akan dipidana, apabila tidak mengembalikan aset pemerintah yang digunakan kepentingan pribadi dan sesuai perintah dari KPK itu, aset yang penguasaannya tidak di tangan pemerintah daerah, maka wajib dilakukan penarikan melalui kerjasama dengan Kejati sebagaimana penandatanganan PHS sebelumnya," ujarnya.
Dia menyatakan, dalam penandatanganan PHS itu langsung disaksikan langsung KPK beberapa waktu lalu lembaga tersebut bahwa semua aset wajib diserahkan kembali kepada Pemprov termasuk kendaraan-kendaraan yang dikuasai para mantan pejabat.

Selain itu, dirinya menyebut ada banyak aset yang akan ditarik nanti, meski begitu, belum merinci satu per satu aset yang dimaksud.
 
"Aset bergeraknya memang dari laporan sangat banyak, bukan hanya kendaraan, tapi ada juga tanah dan gedung, dengan nilai kisaran Rp28 miliar, setelah ditarik selanjutnya di lelang secara terbuka," ujarnya.

Begitu pula, saat ditanya mengenai pengadaan asrama mahasiswa Malut di Surabaya yang diduga dokumennya kepemilikannya atas nama pribadi bukan pemerintah, Bambang mengaku sudah  perintahkan dan melimpahkan ke kepala kantor penghubung sebagai pengelola aset.

"Sedangkan, permasalahan yang ditemukan, kita proses secara hukum dan semuanya kita proses dan saat ini telah lakukan pendataan soal masalah dan setelah maping, ditentukan status masalahnya untuk ditindaklanjuti," ujarnya.


 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019