Ternate, 23/6 (Antaranews Maluku) - Bawaslu Maluku Utara (Malut) melarang warga masyarakat untuk merekam aktivitas para pemilih dalam proses pencoblosan suara pilkada Malut melalui bilik suara karena akan dipidana.
"Pemilih dilarang merekam aktivitasnya di bilik suara, baik melalui foto maupun video. Larangan itu secara jelas tertulis dan ada dalam aturan Perbawaslu nomor 13 Tahun 2018 Pasal 17 poin (t)," kata Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Malut, Aslan Hasan di Ternate, Sabtu.
Aslan Hasan mengatakan, para pemilih tentunya akan menyalurkan hak suaranya untuk memilih calon kepala daerah, tetapi, yang patut dicermati pemilih adalah aktivitas saat mencoblos.
Melihat fenomena pemilihan sebelumnya, tidak sedikit yang kerap mengunggah kegiatan rahasia mereka saat berada di bilik suara di tempat pemungutan suara (TPS) dan bBanyak yang tak tahu bahwa hal tersebut jelas-jelas dilarang aturan perundang-undangan.
Dia menegaskan, pemilih untuk tidak membawa telepon genggam dan atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.
Tidak hanya itu, kata Aslan, larangan membawa alat perekam atau telepon genggam di bilik suara juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Bagi siapa pun yang melanggar, dikenai ancaman pidana. Dalam Pasal 187 A ayat (1), ancaman pidananya minimal satu tahun maksimal dua tahun serta denda minimal Rp12 juta dan maksimal Rp36 juta," cetusnya.
Hal ini, kata mantandDirektur PKBH Unkhair Ternate itu, sebagai langkah pencegahan, sehingga masyarakat pemilih wajib mengetahui sebelum pelaksanaan pemilihan di TPS.
"Nantinya akan ada imbauan yang kita sebarkan sebagai salah satu bentuk pencegahan agar tidak ada pemilih yang melakukan pelanggaran, baik disengaja maupun tidak," ujarnya.
Untuk itu, diharapkan semua elemen masyarakat mulai dari satuan tingkat terkecil rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) maupun di kelurahan, kecamatan, dan kota untuk bisa mengawasi seluruh aktivitas terutama di TPS.