Tersangka FS (32) yang berprofesi sebagai supir angkot diciduk tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Pulau Ambon dan P.P Lease karena diduga terlibat aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) milik korban Harly van Harling (48).

"FS diamankan tim Buser berdasarkan laporan polisi nomor LP/132/IX/ 2019/Maluku/Sektor Teluk Ambon, dan dijerat melanggar pasal 363 dan atau 362 KUHPidana" kata Kasubag Humas Polres setempat, Ipda Julkisno Kaisupy di Ambon, Jumat.

Penangkapan FS dilakukan pada Rabu, (18/9) sekitar pukul 11:00 WIT, di Desa Waiheru, Kecamatan Baguala (Kota Ambon) dan telah ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan guna menjalani proses pemeriksaan.

Awalnya pelapor atau korban sementara memarkir kendaraan Kawasaki Ninja R sudah sekitar dua minggu yang lalu di teras rumahnya, namun pada Selasa (17/9) 2019 sekitar pukul 11:00 WIT, pelapor menyadari sepeda motornya sudah raib.

Setelah dicek melalui kamera pengintai sebuah swalayan di Wayame yang berdekatan dengan rumahnya di kompleks BTN Blok IV Wayame, terlihat pelaku melintas dengan motor tersebut pada hari Selasa, 17 September 2019 sekitar pukul 04:00 WIT.

"Jenisnya adalah Kawasaki Ninja R warna putih nomor polisi DE 5256 LB dengan nomor Rangka: MH4KR150 LDKP86222 dan nomor mesin: KR 150LEPC5994," kata Julkisno.

Usai menerima pengaduan korban, personil Buser melakukan penyelidikan dan mengetahui pelaku berada di daerah Waiheru, tepatnya di depan pabrik tahu dengan menggunakan kendaraan yang dicuri.

Personil Buser pun langsung bergegas menuju daerah sasaran dan mengamankan pelaku beserta barang bukti sepeda motor yang telah diubah warna putihnya menjadi hitam, satu buah botol pilox warna putih, dan dua dua botol pilox warna hitam.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019