Pemerintah Provinsi Maluku Utara bersama dengan perusahaan tambang PT Nusa Halmahera Mineral (NHM) menandatangani perjanjian kontribusi pihak ketiga sebagai royalti dalam pengembangan investasi perusahaan itu di Malut.

"Sebagai implementasi dari kerja sama jangka panjang antara Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan NHM, ini kami memberikan bantuan pihak ketiga yang bersifat sukarela tidak mengikat dan satu kali," kata Presiden Direktur PT NHM Anang Rizkani Noor di Ternate, Senin.

Dalam perjanjian tersebut tercantum bantuan dari PT NHM kepada Pemprov Malut sebesar 500 ribu dolar AS hanya berlaku sekali.

Pemberian bantuan ini, kata Anang, sebagai akibat dari perubahan Kontrak Karya (KK) NHM dan berakhirnya pengaturan Kontribusi Pembangunan Daerah (KPD) pada pertengahan  2018 yang menyebabkan terjadi defisit anggaran.

"Untuk itu perlu ada keseimbangan anggaran di provinsi agar tidak mengganggu program pembangunan yang sudah direncanakan oleh pemerintah daerah," ujarnya.

Di sisi lain, meskipun KPD tidak lagi diberlakukan namun ada kenaikan pembayaran tarif royalti, dari 0,75 persen menjadi 3,75 persen atau sekitar 500 persen.

Terkait dengan itu, Wagub M Al Yasin Ali mengaku Maluku Utara juga diuntungkan dengan perubahan KK PT. NHM mengingat ada kenaikan royalti yang signifikan.

"Saya rasa ini menguntungkan karena yang semula hanya berapa persen, sekarang sudah naik 5 kali lipat, tentu ke daerah juga begitu," katanya.

Selain PT NHM, kenaikan tarif royalti juga diberlakukan sama untuk seluruh perusahaan tambang emas di Maluku Utara, sementara untuk tambang nikel memiliki tarif yang berbeda.

Sebelumnya, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Malut bersama Komisi II DPRD Halut membahas pembagian royalti melalui rapat bersama di ruang rapat lantai IV Kantor Gubernur Sofifi.

Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Malut, Hasyim Daeng Barang menyatakan pertemuan itu dilakukan karena ada indikasi penyetoran Iuran Produksi (Royalti) oleh pelaku usaha pertambangan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Kontrak Karya (KK) dalam hal ini PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) tidak sesuai dengan potensi riil yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara (Halut),.

Realisasi Dana Bagi Hasil (DBH) sebelum kenaikan persentase tarif pembayaran royaliy sebesar 0,75 persen dengan rincian pembayaran 2015 senilai Rp32.408.698.297, pada 2016 senilai Rp16. 832.379.250 dan  2017 senilai Rp5.507.764.130.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019