Ternate (ANTARA) - Wakil Gubernur Maluku Utara (Malut), Al Yasin Ali meluruskan pernyataan berkembang di medis sosial (medsos) maupun media resmi terkait pernyataannya agar perusahaan tambang PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) membuang limbah di laut.
"Justru saya menyarankan solusi jangka pendek kepada PT IWIP dalam mengatasi banjir yang sering terjadi di area tambang maupun sekitar area tambang agar segera membuat drainse atau talud yang besar, sehingga bila musim penghujan tidak berdampak lebih besar, justru saran saya jangka pendek untuk antisipasi bila terjadi banjir, bukan limbah dibuang di laut," kata M Al Yasin Ali di Ternate, Senin.
Dia menyebutkan dengan cara membuat saluran air yang berada di sekitar perusahaan agar limbah tambang atau sisa-sisa galian ore dapat dibuang lewat sungai dan seterusnya jika hujan akan terbawa ke laut.
Poin berikutnya adalah dugaan pencemaran Sungai Sagea bukan karena aktifitas tambang melainkan karena curah hujan yang tinggi, sehingga mengakibatkan air tanah meluap.
Baca juga: Pemprov targetkan angka kemiskinan di Malut turun 6,19 persen
Sehingga, Al Yasin mengakui pernyataannya yang menyarankan agar PT IWIP membuang sisa-sisa galian ore melalui sungai dan seterusnya ke laut. Pernyataan itu dilontarkan setelah beberapa wartawan bertanya persoalan tercemarnya Sungai Sagea bukan karena aktifitas tambang.
"Tentunya, harus dipertegas, bukan saya perintahkan PT.IWIP buang limbah di laut, pernyataan itu keliru," ujarnya.
Dia menjelaskan, bahwa sampai saat ini hasil uji laboratorium yang dikeluarkan oleh PT Analitika Kalibrasi Laboratorium yang terakreditasi komite Akreditasi Nasional (KAN) yang beralamat di Bogor menyatakan bahwa kualitas air di Sungai Sagea tidak melewati ambang batas baku mutu lingkungan yang ditetapkan atau dengan kata lain tidak tercemar sedimen dan unsur logam.
Baca juga: Wagub soroti masalah kualitas lingkungan dalam investasi Malut
Selain itu, kalaupun sudah ada hasil uji lab lain yang menyatakan bahwa air di Sungai Sagea telah tercemar maka tunjukkan atau dipublikasikan sebagai data pembanding, sehingga masyarakat bisa mengetahui dan tidak lagi berspekulasi atas perubahan warna air Sungai Sagea.
Sementara itu, anggota DPRD Malut, Rusihan Djafar dikonfirmasi sebelumnya menyatakan, pernyataan Wagub Malut soal pencemaran Sungai Sagea Bokimaruru di Kabupaten Halteng bukan karena kehadiran perusahaan tambang di kabupaten itu, adalah tidak mendasar dan membuat kegaduhan di publik.
"Pernyataan Wagub Malut kalau Sungai Sagea Bokimaruru tidak tercemar limbah industri tambang tidak mendasar, karena di sekitar sungai itu ada tiga perusahaan tambang yang beroperasi dan saat membuka ruas jalan mengakibatkan tanah dan debu yang masuk ke sungai dan mengakibatkan perubahan warna air," ujarnya.
Baca juga: Gubernur Malut belum keluarkan izin pembuangan limbah perusahaan tambang di Obi