Ternate (ANTARA) - Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba menyatakan, hingga kini belum menandatangani persoalan izin pembangunan pembuangan limbah bawah laut dari perusahaan tambang beroperasi di Pulau Obi.
"Saya saat ini belum menandatangani perizinan pembangunan pembuangan limbah. Pemprov Maluku sampai pemerintah pusat masih terus mempelajari izin pembangunan pembuangan limbah bawah laut tersebut, karena dikhawatirkan dapat berbahaya bagi masyarakat," katanya di Ternate, Sabtu.
Hal tersebut disampaikannya menyusul adanya aksi sejumlah mahasiswa yang meminta Gubernur Malut tidak mengeluarkan izin pembuangan limbah perusahaan tambang.
Dia menyatakan, pihaknya tidak akan mengeluarkan izin pembangunan pembuangan limbah bawah laut apabila berbahaya bagi masyarakat.
Gubernur juga meminta agar perusahaan yang beroperasi di Malut dalam menjalani aktivitasnya untuk tidak merusak lingkungan, apalagi pencemaran air ke laut.
Sebelumnya, sejumlah elemen tergabung dalam Solidaritas Front Anti Tambang Dan Limbah (FRONTAL) pada 24 Februari 2021 menggelar aksi unjukrasa di depan Kantor perwakilan Gubernur kelurahan Gamalama Kota Ternate terkait dengan penolakan pembuangan Limbah bwah laut di Pulau Obi.
Koordinator aksi Rakib dengan massa meminta perusahaan yang beraktivitas di Malut, terutama di bidang pertambangan nikel dalam mengeksploitasi sumber daya nikel di pulau Obi dengan memproduksi biji nikel untuk menjadi bahan setengah jadi melalui pembangunan smelter sebagaimana tertuang dalam ketentuan UU Minerba tidak mencemari lingkungan, sehingga, untuk izin limbah tailing dengan metode hidrometarulgi tidak mencemari lingkungan.
Dia juga meminta, salah satu perusahaan tambang seperti PT Trimegah Bangun Persada pada 2019 berencana untuk membangun proyek pembuangan limbah di laut Obi dengan mengupayakan untuk mengantongi izin dari Pemprov Provinsi Malut.
Olehnya itu, jika pembuangan limbah ini dilakukan akan berakibat pada pengrusakan ekosistem laut dan juga akan berdampak secara ekonomi terhadap masyarakat nelayan.
Dia meminta Pemprov Malut melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tanpa mempertimbangkan berbagai aspek kehidupan masyarakat dan kelangsungan lingkungan hidup, justru mengiyakan atau memberikan izin lokasi atas pembuangan limbah di laut Obi.