Terdakwa M.Irwan Tutuwarima alias Ronal (35) menjalani sidang perdana di  Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Maluku Utara (Malut) terkait dengan kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Gamari Kumala alias Kiki warga Tahane,  Kecamatan Malifut Kabupaten Halmahera Utara.

Sidang perdana yang berlangsung dan dilakukan secara tertutup itu, dipimpin langsung Ennierlia Arientwaty, selaku Ketua Majelis Hakim, Ferdinal dan Kadar Noh masing-masing adalah sebagai anggota, dengan agenda mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan Sri Mardiana didampingi Fajarudin Falapesy, dan Windra dari JPU Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Terdakwa Ronal hadir dipersidangan memakai rompi tahanan berwarna merah, dalam persidangan tersebur terdakwa Ronal terlihat diam dan mencermati setiap item-item tuntutan yang dibacakan oleh  JPU atas tewasnya korban Kiki Kumala.

Setelah mendengar seluruh tuntutan JPU, terdakwa Ronal dengan nada sedih menerima seluruh dakwaan yang dibacakan JPU.

Ketua Majelis Hakim, Ennierlia Arientwaty, sebelum menutup persidangan, menyampaikan bahwa ditunjuknya pengacara untuk mendampingi terdakwa M. Irwan Tutuwarima alias Ronal, karena terdakwa selama ini, tanpa ada pendamping dari seorang  pengacara.

"Mengingat, tuntutan JPU terhadap terdakwa diatas lima tahun  penjara, sehingga terdakwa harus didampingi penasehat hukum," kata Ennierlia.

Setelah menunjuk pengacara terdakwa M. Irwan Tutuwarima alias Ronal, Ketua Majelis Halim Ennierlia Arientwaty langsung menutup persidangang dan rencananya, sidang akan dilanjutkan pada hari Selasa (8/10) pekan depan, dengan agenda pembacaan eksepsi dari pengacara terdakwa yang tunjuk langsung Pengadilan Negeri Soasio melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Rahim Yasim.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajarudin Falapesy, kepada wartawan mengatakan kesiapan JPU dalam menghadapi kasus ini.

Dirinya mengaku  telah menyiapkan kurang lebih 17 orang saksi perkara ini dan masih agenda eksepsi, kami sudah siapkan 17 orang saksi dalam kasus ini.

 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019