Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) provinsi Maluku Utara (Malut) akan menindak perusahaan  di bidang pertambangan jika tidak mengantongi izin dan terdaftar di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Sesuai hasil rekonsiliasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dilakukan oleh Dinas ESDM dengan Kementrian ESDM, ditemukan ada tiga perusahaan besar di Malut yang tidak terdaftar namanya di Kementerian ESDM," kata Plt Kadis ESDM Malut, Hasyim Daeng Barang di Ternate, Selasa.

Perusahaan tambang yang dianggap belum memenuhi syarat tersebut diantaranya PT Obi Prima Nikel  wilayah operasinya di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), PT Elsaday Mulia wilayah operasinya di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) dan PT Tararex Mulia Jaya dengan wilayah operasinya di Kabupaten Halmahera Utara (Halut).

Kendati demikian, katan Hasyim, pihaknya belum mengetahui kalau ada perusahaan yang belum mengantongi Izin Usaha Pertambangan, mengingat, dirinya baru saja menduduki posisi tersebut.

"Saya baru mendegar perusahan tambang yang belum terdaftar di Kementrian ESDM, akan tetapi fakta mereka sudah beroperasi Malut," kata Hasyim.

Oleh karena itu, kalau terdapat ada perusahan tambang yang beroparsi tanpa izin, tentunya ditindak secara tegas ketentuan pertambangan, sehingga pihaknya berjanji akan mengecek terlebih dahulu, benar atau tidak keberadaan tiga perusuhan tersebut.
 
"Memang, saat ini masih fokus untuk melakukan penyesuaian dan kondisi internal dinas, masalah tiga perusahaan saya baru dengar mereka belum ada izin," ujarnya.

Dia mengaku, setelah diangkat oleh gubernur sebagai penjabat Kadis ESDM, masih banyak masalah yang harus dibenahi baik internal Dinas maupun terkait dengan IUP.

Sebelumnya, Dinas ESDM bersama Komisi II DPRD Halut untuk membahas pembagian royalty melalui rapat bersama di ruang rapat lantai IV Kantor Gubernur Sofifi.

Dalam pertemuan itu dilakukan karena adanya indikasi penyetoran Iuran Produksi (Royalty) oleh pelaku usaha pertambangan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Kontrak Karya (KK) dalam hal ini PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) yang tidak sesuai dengan potensi riil yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara (Halut),.

Sebab, realisasi Dana Bagi Hasil (DBH) sebelum kenaikan presentase tarif pembayaran royalty sebesar 0,75 persen dengan rincian pembayaran tahun 2015 senilai Rp32.408.698.297, Tahun 2016 senilai Rp16. 832.379.250 dan tahun 2017 senilai Rp5.507.764.130.


 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019